Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meleset, hingga berganti tahun belum juga mengumumkan tersangka dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Entah berdalih atau bukan, pihak KPK menjelaskan bahwa penetapan tersangka akan disampaikan usai perhitungan kerugian negara atau audit keuangan selesai dilakukan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengemukakan bahwa saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit atau menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. “Secepatnya, setelah penghitungan KN nya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan,” ujar Budi dalam keterangannya yang dikutip, Senin (5/1/2026).
Dalam prosesnya, lanjut Budi, auditor BPK juga telah memeriksa pejabat di lingkungan Kementerian Agama, asosiasi travel haji untuk menghitung kerugian total negara akibat perbuatan melawan hukum di perkara itu.
“Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji, juga sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut,” ungkap Budi.
Sementara itu, pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengkritisi janji KPK yang sebelumnya menyatakan akan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada Desember 2025, namun hingga kini sudah memasuki Januari 2026 belum juga terealisasi.
“Kelihatannya KPK menunda lagi dalam menetapkan tersangka kuota haji, seyogyanya KPK tidak menunda pengumuman itu,” kata Hudi seraya menyebut negara berpotensi mengalami kerugian karena proses penyidikan yang berlarut-larut.
Ia menilai, bukan hanya perkara korupsi kuota haji yang merugikan negara, tetapi lamanya proses penanganan perkara juga berdampak pada kerugian keuangan negara. “Karena semakin menunda semakin rakyat mengalami kerugian, KPK jangan santai menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh negara, KPK harus efisien dan efektif dalam memproses kasus hukum,” ucap Hudi.
Seperti diketahui, KPK mulai mengusut pekara dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2024 sejak pertengahan Agustus 2025. Dugaan penyimpangan penetapan kuota ibadah haji itu berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Pansus ini dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR RI menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Pembentukan pansus ini disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis, 4 Juli 2024.
Pansus tersebut menilai Kementerian Agama melakukan pelanggaran dalam distribusi kuota ibadah haji 2024. Pelanggaran terjadi saat Kementerian Agama menetapkan kuota sebanyak 221 ribu untuk haji reguler dan menambahkan 20 ribu kuota tambahan.
Kuota haji tambahan itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membaginya sama rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
KPK menduga skema pembagian kuota haji tambahan menjadi sama rata itu menguntungkan segelintir pihak, termasuk biro penyelenggara ibadah haji. Mereka yang mampu membayar lebih bisa langsung memberangkatkan jemaahnya tanpa harus menunggu antrean panjang. (Cok/*)





