Kabarindo24jam.com | Jakarta — Kejaksaan Agung melakukan manuver besar dalam jajaran strukturalnya. Melalui rotasi dan mutasi ratusan pejabat, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengganti sejumlah posisi strategis, termasuk jabatan Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Direktur Penyidikan. Langkah ini dinilai sebagai upaya penyegaran internal menjelang paruh kedua 2025, sekaligus penguatan institusi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang kian kompleks.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangani pada 4 Juli 2025.
“Iya, informasinya begitu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025), membenarkan perihal mutasi tersebut.
Salah satu rotasi penting menyentuh jabatan Harli Siregar sendiri. Ia kini dipercaya menduduki posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara di Medan. Sebagai penggantinya, Jaksa Agung menunjuk Anang Supriatna yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
Perubahan ini juga berdampak pada posisi yang ditinggalkan Anang. Jabatan Wakil Kepala Kejati Sultra kini akan diisi oleh Sugiyanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tak hanya itu, rotasi juga menyasar jajaran penyidikan tindak pidana khusus. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dipindahkan sebagai Kepala Kejati Sulawesi Tenggara. Kursi Direktur Penyidikan yang kosong kemudian dipercayakan kepada Nurcahyo Jungkung, yang sebelumnya bertugas sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.
Langkah penyegaran ini disebut-sebut sebagai bagian dari strategi Jaksa Agung untuk memperkuat profesionalitas dan efektivitas penegakan hukum, sekaligus mengantisipasi tantangan hukum ke depan yang semakin kompleks. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Jaksa Agung mengenai alasan spesifik di balik mutasi ini.
Rotasi di tubuh Kejaksaan merupakan hal lumrah dalam rangka menjaga dinamika organisasi dan memastikan sistem kerja yang adaptif serta responsif terhadap isu hukum aktual di berbagai daerah.