Rabu, 1 Oktober 2025

Jelang Sidang Gugat Kejaksaan Agung, Nadiem Makarim Sakit 

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menderita sakit dan harus menjalani operasi. Atas hal itu, penahanan Nadiem dibantarkan ke rumah sakit oleh penyidik Kejagung.

“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Anang belum menjelaskan secara pasti kondisi Nadiem. Pembantaran Nadiem ke rumah sakit dilakukan pada pekan lalu. “Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pasca pemulihan,” jelas dia.

Diketahui sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025) lalu. Dia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nadiem kemudian melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan.  Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Jumat (3/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut Humas PN Jaksel, Rio Barten, pokok permohonan yang diajukan Nadiem berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka. Gugatan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak sah. “Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Hana.

Hana menyebut penetapan tersangka tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, salah satunya karena belum adanya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” tegasnya.

Kuasa hukum Nadiem yang lain, Hotman Paris Hutapea, mempersoalkan hal yang menurutnya tidak jelas, bahwa dalam surat tersebut status pekerjaan kliennya tertulis sebagai karyawan swasta (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode 2019-2024), sementara kolom status pekerjaan dalam KTP tertulis Anggota Kabinet Kementerian.

Terkait hal itu, Kejagung menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan Nadiem Makarim. “Tim penyidik Gedung Bundar sudah menyiapkan apa yang akan dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan. Tapi yang terakhir kemarin belum dapat informasi sudah diterima atau tidaknya,” tutur Kapuspenkum Anang Supriatna.

Anang enggan menanggapi lebih jauh salah satu poin keberatan kubu Nadiem Makarim, yakni terkait penyebutan status pekerjaan dalam surat penetapan tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025. “Yang jelas bahwa penyidik umumnya dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi atau benda lain, tentunya berdasarkan identitas yang sah secara resmi,” tandas Anang.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, memperkirakan kerugian negara dalam kasus pengadaan alat TIK ini mencapai sekitar Rp1,98 triliun. Meskipun demikian, nilai kerugian negara yang resmi masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini