Kabarindo24jam.com | Cibinong – Menindaklanjuti instruksi dan arahan dari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Suryanto Putra secara khusus mengundang sebanyak 101 pengusaha rekanan pengerjaan proyek infrastruktur jalan, jembatan dan pengairan tahun anggaran 2025 di kantor Dinas PU, Cibinong, Rabu siang (7/1/2026).
Para pengusaha rekanan tersebut diberikan penjelasan terkait dengan masalah tertundanya pembayaran terhadap rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaannya. “Kami sudah lakukan rekonsiliasi data terlebih dahulu. Lalu memastikan mana-mana penyedia yang sudah terinput dalam sistem, mana yang belum. Itu baru selesai kemarin di hari Selasa malam,” kata Suryanto.
Menurutnya, total ada 101 penyedia atau pengusaha yang diundang untuk diberikan penjelasan, dan sekitar 70% hadir dalam pertemuan itu. “Kita ingin menjelaskan, bahwa sebenarnya ranah Dinas PU adalah proses penginputan data pekerjaan yang sudah diselesaikan dan harus dibayar,” jelas dia.
“Nah soal keuangan itu ranahnya ada pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kendalanya ada pada proses realisasi keuangan dari pusat, itu soal sistem. Kita jelaskan hal itu kepada para penyedia jasa atau rekanan. Datanya sudah terinput, yang sudah keluar SPM, SP2D, yang terinput dalam sistem,” sambung Suryanto.
Hal tersebut menurutnya menjadi prioritas dari Dinas PUPR untuk diselesaikan. Dia mengatakan bahwa tugas Dinas PU adalah menyiapkan data. “Nah dari hari Senin itu kita sudah berkomunikasi terus dengan BPKAD, dan bahkan Pak Bupati juga sudah menyampaikan agar segera diselesaikan. Tapi ternyata ada tahapan yang harus dilalui,” ungkapnya.
Dia menjelaskan untuk bulan ini, ditargetkan secara parsial datanya sudah selesai. Sehingga pada bulan depan, ditargetkan untuk pembayaran tahap pertama dilakukan. “Kalau runutannya itu sampai akhir Januari itu parsial selesai. Nanti Februari awal mungkin dibayar tahap pertama,” imbuh mantan Kepala Bappedalitbang ini.
Sebelumnya diketahui, sejumlah pengusaha mendatangi kantor Dinas PU Kabupaten Bogor terkait audiensi pembayaran proyek yang telat. “Pejabat Dinas PU menjanjikan bahwa akan dibayar mulai dari Februari, akan dibayarkan sampai Februari, berlanjut itu. Tapi di pembayaran itu ada dua tahap ya,” kata salah satu pengusaha bernama John, Rabu (7/1/2026).
Dia merupakan pengusaha yang turut bekerja sama dengan Pemkab Bogor terkait proyek di Gunung Mas, Puncak. John mengungkap alasan PUPR telat bayar ke pengusaha. “Kalau alasan yang disampaikan oleh Dinas itu bahwa ini kan sistem baru katanya, sistem baru dan ada keterlambatan dana masuk, itu yang menjadi alasan mereka,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berkomitmen untuk menyelesaikan keterlambatan pembayaran atas sejumlah proyek atau kegiatan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan akuntabel, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemkab Bogor tentu saja tidak tinggal diam. Kami akan mengambil langkah nyata agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Sekda dalam keterangannya di Cibinonng, Senin (5/1/2026).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkab Bogor telah mengumpulkan seluruh perangkat daerah terkait bersama para penyedia, baik kontraktor, konsultan, maupun penyedia jasa lainnya, dalam forum koordinasi yang difasilitasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Forum koordinasi tersebut turut melibatkan Inspektorat, Sekretariat Daerah, serta para asisten, guna melakukan inventarisasi dan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang menjadi kewajiban pembayaran.
Sekda menjelaskan, proses pendataan dilakukan dengan mengklasifikasikan kegiatan berdasarkan tingkat penyelesaiannya. Mulai dari kegiatan yang telah 100 persen selesai secara fisik dan administrasi, kegiatan dengan progres belum mencapai 100 persen, hingga kegiatan yang masih memerlukan perpanjangan waktu pelaksanaan. (Cok/Dul)



