Kabarindo24jam – Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjalin sinergi bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dalam rangka memperkuat sinergi tugas dan fungsi di bidang keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Imipas Jenderal Pol Purn Agus Andrianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (4/3/2025). Menteri Agus Andrianto mengatakan kerja sama dengan Polri tidak hanya berhenti pada nota kesepahaman.
“Mudah-mudahan sinergi ini akan membuat kita semakin solid dengan kerja sama yang selama ini sudah kita kerjakan. Tanpa kehadiran dan kolaborasi yang solid dari jajaran kepolisian, dalam berbagai tantangan di lapangan, tentu tidak dapat kita hadapi secara optimal,” ujar Agus.
“Hal ini mengingat Polri merupakan lembaga tertinggi negara terbesar yang memiliki jaring yang luas dan kapabilitas yang teruji,” ujar Agus Andrianto yang pernah menjabat Wakil Kepala Polri 2023-2024.
Menteri Agus menyebut kerja sama ini merupakan tonggak awal yang penting bagi Kemenimipas sebagai kementerian yang baru dalam membangun sinergi kelembagaan. Apalagi, sejarah dan tugas-fungsi Kemenimipas tidak bisa dilepaskan dari peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit menyampaikan pentingnya sinergi dan soliditas antarinstansi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Adanya keberagaman tantangan yang dihadapi saat ini dan masa depan, perlu upaya bersama untuk terus bertahan dan melewatinya.
“Nota kesepahaman ini sebelumnya sudah berjalan selama lima tahun. Namun dengan semangat sinergi, ada beberapa penambahan. Nota kesepahaman ini akan membuat bagaimana kita melaksanakan tugas di bidang masing-masing akan lebih optimal,” terang Kapolri.
Adapun perjanjian kerja sama tentang Sinergitas Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Data dan/atau Informasi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan, dan Tata Kelola Senjata Api Non Organik Polri/TNI, serta Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi dan Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Sementara perjanjian kerja sama tentang Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Dasar/Investigasi bagi Pejabat/Pegawai Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Tahun 2025 ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman dan Kepala Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Lemdiklat Polri Susilo Teguh Raharjo.
Jalinan kerja sama ini diharapkan menjadi pondasi untuk Polri dan Kemenimipas menjadi lebih baik. Kolaborasi antara Kemenimipas dan Polri ini juga menjadi momentum untuk mempersiapkan penerapan KUHP 2023 yang akan berlaku tahun depan, khususnya dalam pelaksanaan pidana alternatif.
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kemenimipas, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan seluruh Indonesia. (Cky/*)