Home / Nasional

Rabu, 18 Januari 2023 - 15:59 WIB

Jokowi Dorong Percepatan Penetapan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Presiden Jokowi memberikan pernyataan mengenai RUU PPRT didampingi Menaker Ida Fauziyah, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (18/01/2022). (Sumber: Tangkapan Layar)

Presiden Jokowi memberikan pernyataan mengenai RUU PPRT didampingi Menaker Ida Fauziyah, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (18/01/2022). (Sumber: Tangkapan Layar)

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen dan upaya keras pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Untuk itu, Presiden mendorong jajaran terkait untuk mendorong percepatan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/01/2023).

Baca Juga :  Desakan Periksa Anies Baswedan dalam Kasus Formula E Menguat

Presiden mengungkapkan, sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.” imbuhnya.

Presiden menyampaikan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Keberadaan UU PPRT nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut.

Baca Juga :  Inisiasi Kapolri Vaksinasi Merdeka Bersama BEM dan OKP Serentak Mendapat Apresiasi

“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” tandasnya.

Mendampingi Presiden dalam memberikan pernyataan, yaitu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani.

Share :

Baca Juga

Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Nasional

Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama

Hankam

TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand
Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

Nasional

Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

Nasional

Kebakaran hebat lahap puluhan kios palet

Headline

Konflik Tanah di Kemang Raya,Kuasa Hukum PT. Group Lippo Bentrok dengan Ahli Waris