Kamis, 13 November 2025

Jual-Beli Jabatan Munculkan Kasus Korupsi Lain di Pemerintahan Daerah

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah telah menimbulkan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Hal ini terungkap dalam berbagai operasi atau temuan, termasuk kasus yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, baru-baru ini.

“Ketika ada proyek di tempat kerjanya, SKPD-nya (satuan kerja perangkat daerah), atau pada dinasnya, kemudian yang pertama dipikirkan adalah bagaimana mendapatkan sejumlah uang dari proyek itu sebagai kompensasi atas apa yang telah mereka keluarkan untuk mendapatkan jabatan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Asep pun menjelaskan, praktik jual beli jabatan menyebabkan pihak-pihak yang terlibat harus bersaing untuk mempertahankan atau mendapatkan suatu jabatan. Pada akhirnya, jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah untuk pengabdian pada negara ataupun menyejahterakan rakyat.

“Ini akhirnya akan menjadi tidak sehat karena persaingan antar kepala dinas atau antar pejabat ini bukan persaingan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, melainkan persaingan dalam bagaimana mendapatkan jabatan tersebut. Itu akan merembet kepada pelaksanaan tugasnya,” ucap Asep.

“Dalam setiap kasus jual beli jabatan, pihak-pihak yang terlibat hanya memikirkan cara untuk mendapatkan suatu jabatan, alih-alih berfokus pada upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Asep.

Pada Minggu (9/11), KPK telah mengumumkan penetapan status empat orang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Adapun pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Yunus Mahatma menjadi subjek pemberi suapnya. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini