Rabu, 16 Juli 2025

Jumlah WNI di Jepang Naik Tajam, Ini Penjelasan KBRI

Kabarindo24jam.com | Tokyo – Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Jepang terus meningkat signifikan. Berdasarkan data terbaru dari Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024, terdapat 199.824 WNI di Negeri Sakura—angka ini naik lebih dari 15 persen hanya dalam kurun enam bulan terakhir.

Peningkatan jumlah ini menjadikan WNI sebagai sekitar 5 persen dari total warga negara asing dan 0,16 persen dari total populasi Jepang. Mayoritas dari mereka merupakan pekerja migran di berbagai sektor, sementara sekitar 7.000 lainnya adalah pelajar dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di berbagai institusi di seluruh wilayah Jepang.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka mencatat bahwa komunitas WNI di Jepang sangat aktif menjalin hubungan sosial yang erat. Berbagai kegiatan kolaboratif dilakukan untuk memperkuat hubungan antarmasyarakat atau people-to-people relations, sejalan dengan program Pemerintah Jepang dalam mewujudkan masyarakat yang hidup berdampingan secara harmonis.

“Hubungan bilateral Indonesia dan Jepang yang sudah terjalin selama 67 tahun berjalan sangat baik. Ini perlu terus dijaga dan diperkuat, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat kedua negara,” terang pernyataan resmi KBRI Tokyo.

Namun, di tengah hubungan positif tersebut, beredar kabar menyesatkan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir diterimanya pekerja asal Indonesia di Jepang. KBRI menegaskan bahwa informasi ini tidak benar dan tidak pernah disampaikan oleh Pemerintah Jepang. Bahkan, isu tersebut bukan bagian dari pembahasan resmi antara kedua negara.

Menanggapi berbagai dinamika yang berkembang, KBRI Tokyo mengimbau seluruh WNI di Jepang untuk terus menjaga citra positif bangsa Indonesia dengan cara bekerja, belajar, dan berkarya secara optimal sesuai bidang masing-masing. WNI juga diminta menjunjung tinggi nilai-nilai etika, norma, budaya, serta mematuhi hukum yang berlaku di Jepang.

“Semua WNI wajib mematuhi hukum. Aparat penegak hukum Jepang memiliki wewenang penuh untuk menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing,” demikian penegasan dari KBRI.

Terkait aktivitas komunitas WNI yang sempat menjadi sorotan media Jepang, KBRI telah merilis siaran pers pada 26 Juni 2025 yang dapat diakses melalui laman resmi mereka: https://www.kemlu.go.id/tokyo/berita/press-release-kbri-tokyo?type=publication.

KBRI Tokyo dan KJRI Osaka juga terus menjalin komunikasi rutin dan koordinasi dengan otoritas Jepang, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memastikan situasi yang kondusif bagi seluruh WNI.

Mengakhiri pernyataan, KBRI Tokyo dan KJRI Osaka mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga nama baik Indonesia, memelihara suasana rukun di lingkungan masing-masing, serta mempererat persatuan dan kesatuan sebagai sesama anak bangsa di Jepang.(Liek*/)

 

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini