JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah merilis jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 yang memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas.
Berdasarkan informasi dari laman resmi KemenpanRB, Sabtu (8/5/2021), dicanangkan sebanyak 69.684 kuota usulan untuk mengisi formasi CPNS pusat. Sementara, untuk pemerintah daerah sendiri tersedia kuota sebanyak 652.803.
Berdasarkan data per 7 April 2021, total jumlah penetapan formasi sebanyak di pusat dan daerah mencapai 722.487 kursi. Dari jumlah tersebut, kebutuhan terbanyak formasi CPNS dan PPPK non-guru tahun ini. Dan terbagi menjadi tiga bagian yakni kementerian/lembaga, provinsi dan kabupaten/ kota.
Ada pun rincian formasinya, antara lain 56 kementerian/ lembaga sebanyak 61.129 formasi, 30 pemerintah provinsi sebanyak 10.787 formasi dan 435 pemerintah kabupaten/kota sebanyak 94.990 formasi.
Karena kuota yang dicanangkan cukup banyak, bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri di CPNS 2021 jangan sampai ketinggalan jadwal seleksinya. Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK lengkap hingga tahap penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK.
- Pengumuman seleksi 30 Mei – 13 Juni 2021.
Pendaftaran seleksi 31 Mei – 21 Juni 2021.
Selesi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya 1 Juni – 30 Juni 2021.
Masa Sanggah 1 Juli – 11 Juli 2021.
Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli – September 2021.
Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli – September 2021.
Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tes 1 (Agustus 2021) Tes 2 (Oktober 2021) Tes 3 (Desember 2021).
Pelaksanaan SKB CPNS September – Oktober 2021.
Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah November 2021.
Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021.
Dan bagi masyarakat peminat CPNS dan PPPK sangat penting untuk mengecek syarat-syarat lengkapnya sekaligus mengetahui penyebab kemungkinan bisa gugur seleksi administrasi.
Seleksi administrasi CPSN terdiri atas tes SKD dan SKB sebagai gerbang awal menuju abdi negara. Jika sudah gugur di seleksi administrasi, maka segalanya jadi sirna.
Banyak pelamar CPNS sebelumnya, yakni CPNS 2019 atau CPNS 2018 yang gugur pada tahap seleksi administrasi. Ada berbagai penyebab mereka gugur dalam seleksi administrasi. Misalnya, salah pilih formasi jabatan adalah salah satu penyebab gugurnya dalam seleksi administrasi.
Contoh, ketika seseorang berijazah Sarjana Sastra Indonesia melamar formasi jabatan yang mengharuskan pelamarnya bergelar sarjana pendidikan bahasa Indonesia. Oleh karena itu, pilihlah formasi jabatan yang persyaratannya sesuai dengan ijazah.
Kemudian perhatikan usia saat melamar. Dimana, rata-rata instansi memberi syarat usia pelamar adalah 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar. Jika sudah lewat dari usia itu, silahkan saja coba, tetapi jika gagal tak perlu kecewa, sebab masih bisa ikut PPPK.
Selanjutnya, dalam pendaftaran online para pelamar diharuskan mengunggah transkrip nilai dan ijazah. Beberapa pelamar CPNS pernah punya pengalaman gugur lantaran memberikan hasil scan yang tidak jelas.
Hal lainnya adalah surat akreditasi kalian harus sesuai dengan tahun lulus atau tanggal ijazah. Jangan lampirkan surat keterangan akreditasi yang terbaru, melainkan harus sesuai dengan tahun lulus. (****/khusus)