Jumat, 1 Agustus 2025

Kades Cikujang Ditahan Usai Jual Bangunan Posyandu

Kabarindo24jam.com | Sukabumi – Kades Cikujang, Heni Mulyani, resmi ditahan oleh Kejari Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025), dugaan korupsi dana desa dan penjualan aset desa. Kades Perempuan Bandung itu dibawa ke Lapas usai menjalani proses pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota.

Meski tampil dengan rompi tahanan berwarna oranye, Heni tetap tersenyum lebar kepada kamera. Ia yang masih menjabat hingga 2027 terlibat dalam penyalahgunaan dana desa yang ditaksir mencapai Rp 500 juta, termasuk dugaan menjual bangunan Posyandu yang dibangun dari dana publik.

Menurut Agus Yuliana, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sukabumi, penjualan bangunan Posyandu dilakukan secara sepihak oleh Heni. Bangunan tersebut berdiri di atas tanah wakaf dan seharusnya menjadi aset milik desa. Namun Heni mengklaim tanah itu sebagai milik pribadi karena berasal dari keluarga yang mewakafkan.

“Bangunannya pakai dana desa. Tapi karena menganggap tanah itu miliknya, dijual oleh Bu Kades senilai Rp 45 juta,” kata Agus.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan lain berupa penyimpangan dana sewa sawah dan penggelapan pendapatan asli desa. Kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, dan Heni dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Meski Heni mengklaim telah mengganti aset desa yang dijual dengan tanah lain, kejaksaan menyatakan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana. Perbuatan tersebut tetap masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.

Proses hukum masih berjalan, dan Kejari Sukabumi memastikan akan menindaklanjuti seluruh temuan dugaan pelanggaran dalam kasus ini secara menyeluruh.

(dul/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini