Sabtu, 10 Mei 2025

Kakorlantas Tekankan Edukasi dan Preventif dalam Operasi Patuh

JAKARTA — Satuan Lalulintas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di seluruh Indonesia mulai hari ini menggelar Operasi Patuh selama 14 hari ke depan. Yang menarik, Polisi Lalulintas (Polantas) dilarang melakukan ’86’ maupun tilang ditempat saat operasi patuh berlangsung.

Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menegaskan operasi patuh kali ini berfokus pada penegakkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Berbeda dengan sebelumnya, operasi patuh kali ini tidak berfokus pada penilangan di tempat.

“Bahwa kita tidak menitikberatkan kepada operasi yang dilaksanakan secara stasioner di jalan maupun mengejar target ‘menangkap’ melakukan penindakan kepada pelanggar sebanyak-banyaknya, tidak,” tegas Firman dalam amanatnya di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Selain itu, penindakan pelanggaran tak lagi menggunakan tilang di tempat. Dalam operasi kali ini, Satlantas Polri akan memaksimalkan penindakan dengan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga Polantas yang berada di lapangan hanya memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

“Jadi kepada seluruh jajaran Lantas yang melaksanakan operasi ini kita menitikberatkan kepada kegiatan edukasi dan preventif. Kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik,” jelas mantan Kapolda Jambi ini.

Firman juga mengatakan, operasi Patuh bertujuan untuk meminimalisir angka kecelakaan dengan tingkat fatalitas yang tinggi. Sehingga dengan penindakan dengan cara teguran simpatik seperti itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Tujuan utama Operasi Patuh yang dilakukan tahun ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan kita tidak ingin terjadi aset aset bangsa harus kehilangan nyawa di tengah jalan. Oleh karena itu, kepedulian dari kita semua petugas operasi patuh betul-betul ditingkatkan betul-betul bisa dikomunikasikan apa tujuan operasi kita ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah

Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung 13-26 Juni 2022 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini akan berfokus pada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan knalpot bising, melawan arus hingga pemakaian rotator bagi kendaraan yang bukan peruntukannya

Dalam operasi ini ada delapan poin penting yang wajib diperhatikan oleh pengendara agar tidak terkena tilang.

  1. Knalpot bising atau tidak standar melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

  2. Kendaraan menggunakan rorator yang tidak sesuai peruntukkan melanggar Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

  3. Balap liar melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

  4. Kendaraan yang melawan arus melanggar Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp 500 ribu.

  5. Menggunakan handphone saat berkendara melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

  6. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

  7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

  8. Pengendara berbonceng lebih dari satu orang dapat melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

(COK/**)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini