Minggu, 11 Mei 2025

Kalah Terus di Sidang Pra peradilan Kasus Korupsi, Kejari Kuansing Merasa Aneh

PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) kembali mengalami kekalahan dalam sidang pra peradilan yang diajukan tersangka dugaan kasus korupsi. Kekalahan Jaksa yang ketiga kalinya ini, tentu saja memalukan dan memunculkan persepsi korps Adhyaksa tidak profesional.

Kekalahan Kejari Kuansing dalam sidang praperadilan Kamis (28/10/2021) ini, terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Taluk Kuantan, Kuansing, mengabulkan semua gugatan diajukan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman.

Menanggapi putusan hakim kali ini, Kajari Kuansing, Hadiman, mengaku sekaligus merasa ada keanehan dalam proses sidang praperadilan. Ia menjelaskan, persidangan praperadilan dilakukan dalam waktu empat hari.

Pada sidang di hari ketiga, tutur Hadiman, majelis hakim langsung memutuskan pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan sidang. “Intinya sidang kemarin (Rabu malam) pembuktian dokumen. Hakim langsung memutuskan kesimpulan pada malam hari sekitar pukul 9 malam,” katanya.

Pada saat itu, jelas Hadiman, dari pemohon Indra Agus Lukman sudah memberikan kesimpulan. Namun dari Kejari Kuansing belum. Alasannya, saksi dan ahli dari mereka belum dihadirkan untuk dimintai keterangannya.

Seharusnya, jelas Hadiman, saksi dari Kejaksaan merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil dihadirkan pada hari ini, Kamis. Sedangkan ahli dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) diagendakan pada Jumat (29/10/2021).

Hakim, jelas Kajari Kuansing, meminta para saksi termohon segera diajukan malam itu juga sebelum kesimpulan. Permintaan hakim tunggal Yosep Butar Butar tidak bisa dipenuhi. Pasalnya, semua saksi tidak berada di Kuansing, dan telah dijadwalkan Kamis dan Jumat.

Baca Juga :  Pasar Rakyat Jabar Juara Cisarua Jadi Pilot Project Digitalisasi

“Artinya, hakim mengabaikan saksi dari termohon (kejari). Kita kalau memanggil saksi tidak bisa secara lisan. Kalau mau memanggil saksi harus menyurati pimpinannya. Saksi itu PNS, ada di Pekanbaru dan Kuansing. Ada ketentuan harus dilakukan memanggil saksi dari kami ini,” jelasnya.

Para saksi tersebut, tuturnya, sudah disurati untuk hadir hari ini, dan saksi ahli dari BPKP sudah disurati untuk hadir esok hari. Namun, Rabu malam sidang sudah diminta kesimpulan, jaksa menyatakan keberatannya.

“Jaksa tentu saja tidak mau menandatangani berita acara sidang kesimpulan yang digelar malam hari. Ini ada apa, kok kesannya seperti terburu-buru. Padahal waktu praperadilan itu kan 7 hari,” jelas Hadiman.

Keanehan lainnya, ungkap Kajari Kuansing, persidangan pokok perkara melibatkan Indra Agus Lukman sudah dijadwalkan digelar Kamis ini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan. Ternyata sidang itu ditunda oleh majelis hakim, tanpa disampaikan dalam persidangan.

Kejari Kuansing mencoba mencari informasi ke panitera persidangan, mengapa sidang pokok tersebut tidak dibuka. “Kalau nanti dalam sidang putusan sela dakwaan kami dinilai cacat demi hukum, ya kami terbitkan lagi Sprindik (Surat Perintah Penyidikan,” jelas Hadiman.

Sebagai informasi, Indra Agus Lukman ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana Kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan Serta Akselerasi di Dinas ESDM Kuansing Ke Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2013-2014. (***/Tian)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini