Kantornya Digeledah Kejaksaan, Ombudsman Tegaskan Rekomendasinya Sesuai UU Nomor 37

Kabarindo24jam.com | Jakarta -Rekomendasi dalam kasus perintangan penyidikan dalam korupsi ekspor CPO atas tiga tersangka korporasi membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) melancarkan aksi penggeledahan di Kantor Ombudsman RI pada Senin (9/3/2026). Langkah Kejagung ini membuat Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, harus melakukan klarifikasi dan pernyataan sikap.

Najih mengatakan pihaknya mematuhi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dia menyebut berdasar UU tersebut, setiap produk pengawasan yang diterbitkan, baik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), maupun rekomendasi pada dasarnya diatur dalam peraturan internal Ombudsman serta telah melalui mekanisme kontrol yang ketat, transparan, dan profesional.

Bacaan Lainnya

“Modalitas kerja Ombudsman RI adalah kepercayaan publik. Legitimasi publik merupakan hal yang sangat penting bagi Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia, justru dengan modalitas tersebut perlu adanya sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas dan fungsi,” kata Najih dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Dia mengatakan, setiap produk pengawasan yang diterbitkan oleh Ombudsman RI bersifat morally binding. Katanya, kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tehadap setiap produk pengawasan Ombudsman berdasarkan atas etika dan moralitas serta kepatutan.

“Merujuk kepada produk pengawasan Ombudsman, maka pada dasarnya hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan hakim dalam memutus perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Najih seraya menyebut Ombudsman RI telah membuka partisipasi publik melalui mekanisme Whistle Blowing System (WBS), apabila terjadi keberatan atas produk pengawasan yang diterbitkan.

Selain itu, Najih menyatakan pihaknya juga mengedepankan asas praduga tak bersalah atas penggeledahan yang juga menyasar Rumah Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika ini. “Kami sangat terbuka dengan kritik publik, awasi kami sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Ombudsman RI,” tegasnya.

Lebih lanjut, Najih juga mengatakan bahwa secara kelembagaan Ombudsman RI menghormati dan siap bekerja sama terkait proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Tim Penyidik. “Oleh karena itu, Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan Kejagung dan akan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” ucap Najih

Sebelumnya penggeledahan dilakukan Kejagung di ruangan Anggota Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatika. Penggeledahan juga dilakukan di rumah Yeka. Penggeledahan ini terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN. Dalam hal ini, Ombudsman Republik Indonesia diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.

Diketahui, dalam kasus perintangan yang dilakukan terpidana Marcella Santoso, dia melakukan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar tiga korporasi divonis ontslag. Ketiga hakim yang mengadili dan menjatuhi vonis lepas tersebut adalah Djuyamto sebagai hakim ketua dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Setelah diusut, ketiga hakim melakukan kongkalikong dengan para terdakwa demi vonis lepas tersebut. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar dan diberikan dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei yang mereka semua adalah pengacara para terdakwa korporasi.

Uang hasil rasuah tersebut dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *