
Kabarindo24jam.com | Sleman – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto dari jabatannya menyusul polemik penetapan suami korban jambret sebagai tersangka. Keputusan tersebut diambil setelah audit internal menemukan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang memicu kegaduhan publik dan berdampak pada citra Polri.
Selain Kapolres Sleman, jabatan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sleman AKP Mulyanto juga dicopot. Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono menjelaskan, pencopotan AKP Mulyanto didasarkan pada rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. “Terkait dengan kasat lantas hari ini juga dilakukan penggantian terkait juga temuan hasil rekomendasi audit,” ujar Anggoro, Jumat (30/1/2026).
Penanganan perkara suami korban jambret bernama Hogi di Jembatan Janti, Sleman, menjadi sorotan utama dalam audit tersebut. Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya yang menjadi korban jambret, meski pelaku kemudian meninggal dunia. Kasus ini viral dan memunculkan persepsi negatif masyarakat terhadap penegakan hukum. “Diduga ada pengawasan yang tidak dilakukan sehingga terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum,” tegas Anggoro.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, ADTT digelar pada 26 Januari 2026 dengan fokus pada penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Hasil sementara audit yang digelar pada 30 Januari 2026 merekomendasikan penonaktifan Kapolres Sleman guna menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Sebelumnya, Kombes Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik, termasuk kepada Hogi dan istrinya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Edy mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal, sementara pihak kejaksaan menyatakan telah berupaya menempuh keadilan restoratif dengan tetap menunggu arahan pimpinan untuk penyelesaian perkara yang menjadi perhatian bersama tersebut. (Man*/)




