Kabarindo24jam.com | Jakarta – Sidang gugatan dugaan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani kepada Reza Gladys kembali diselenggarakan hari ini, Rabu (11/6). Dalam agenda sidang kali ini, pengacara dari Nikita, Fahmi Bachmid, sampaikan bahwa majelis hakim fokus untuk memeriksa legalitas dari pihak turut tergugat.
“Jadi yang sekarang itu diperiksa apakah turut tergugat satu, dua dan tiga itu hadir di persidangan. Kalau mereka hadir, nanti dicek siapa yang mewakili mereka, legalitasnya harus jelas. Baru setelah itu, majelis hakim bisa ambil sikap,” kata Fahmi, Rabu (11/06).
Kalau legalitas pihak turut tergugat sudah sah dan lengkap, maka hakim akan lanjut ke tahap mediasi. Di proses mediasi itu, semua pihak seperti penggugat, tergugat, dan turut tergugat diwajibkan hadir.
“Kalau semua pihak sudah lengkap dan penuhi syarat, sidang harus lanjut ke mediasi. Ini sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung. Jadi sidang hari ini prosesnya seperti itu,” lanjut Fahmi.
Fahmi juga jelaskan kalau mediasi digelar, baik penggugat maupun tergugat wajib hadirkan prinsipal masing-masing.
“Kalau sudah mediasi, penggugat prinsipal harus hadir. Jadi saya juga harus hadirkan Nikita dan Ismail Marzuki, sedangkan tergugat juga wajib hadirkan prinsipal mereka,” ucap Fahmi.
Sebelumnya, sidang ini sempat tertunda karena pihak turut tergugat tidak hadir. Pihak-pihak tersebut adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa. Maka dari itu, hakim sudah perintahkan agar mereka harus hadir di sidang tanggal 11 Juni.
Gugatan ini pertama kali diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys pada 16 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Nikita diwakili oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai pihak penggugat, sedangkan Reza Gladys bersama suaminya, dr. Attaubah Mufid, sebagai tergugat. Selain itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa disebut sebagai turut tergugat.
Dalam isi gugatan, Nikita meminta hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara dirinya dengan Reza Gladys sah dan mengikat hukum. Kerja sama ini berlaku selama satu tahun, mulai dari 19 November 2024 hingga 19 November 2025. Isi perjanjian adalah Nikita diminta untuk memberikan review baik atas produk skincare Reza.
Menurut Nikita, setelah ada perjanjian ini, laporan yang dilayangkan Reza terhadap dirinya dan asistennya dianggap sebagai wanprestasi. Nikita meminta Reza agar dijatuhi hukuman atas tindakan tersebut.