Home / Hukum

Kamis, 9 September 2021 - 09:56 WIB

Kapolsek Percut Seituan Turun Tangan, Preman Pajak Gambir Terciduk

MEDAN — Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu memimpin langsung personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan, membekuk BS (35), terduga pelaku penganiayaan berinisial terhadap LW (37), seorang perempuan pedagang kaki lima yang sempat viral di media sosial (medsos).

Kepada wartawan, Rabu (8/9/2021), AKP Janpiter mengungkapkan,  sebelumnya terjadi peristiwa  pertengkaran dan pergumulan antara BS dengan LW. Keduanya terlibat cekcok dan kemudian jadi saling pukul di pajak (pasar) Gambir, Jalan Pasar VIII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu pagi (5/9/2021).

Ketika aksi saling pukul antara keduanya terjadi, sejumlah pedagang yang berada di lokasi lalu mengabadikan momen tersebut lalu mengupload rekaman video dari ponselnya ke media sosial (medsos) hingga akhirnya menjadi viral.

Baca Juga :  Jendral dan Jaksa Tinggi Berebut Jabatan Penting di KPK

Menindak lanjuti video viral tersebut, Selasa (7/9/2021), sekira pukul 01.00 Wib Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter didampingi Kanit Reskrim AKP Membela Karo-karo, Panit Reskrim Iptu Doni Pance Simatupang dan Iptu Akbar serta sejumlah personil reskrim lantas bergerak cepat menyelidiki keberadaan BS.

Tak butuh waktu lama, BS terduga pelaku akhirnya berhasil dibekuk dari salah satu warung di Pasar X, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat diinterogasi BS pun mengakui perbuatannya dan selanjutnya BS diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk proses penyidikan.

Baca Juga :  Tugas kerja Pimpinan KPK Berubah, Alexander Pimpin Bidang Eksekusi dan Penindakan

“Terduga Pelaku sudah kita amankan dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Meskipun begitu, ternyata BS juga sudah melapor ke Polsek dikarenakan dirinya mengalami luka. Atas peristiwa ini keduanya ternyata saling lapor. Dan ini sedang kita tangani,” tutup AKP Janpiter. (Iwanda)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta