Jumat, 9 Mei 2025

Karir AKBP Jerry Siagian Tamat Akibat Membantu Sambo

JAKARTA — Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jerry Raimond Siagian, salah satu perwira muda cerdas dan cemerlang, akhirnya dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik pada Sabtu (10/9/2022) sore.

Sidang kode etik AKBP Jerry Siagian memang berjalan dengan sangat panjang. Sidang ini dimulai dari kemarin Jumat (9/9/2022) dan baru selesai pada hari ini Sabtu (10/9/2022) sore.

Dalam amar putusan itu, AKBP Jerry Siagian diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari Polri. “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” demikian amar putusan hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sabtu (10/9/2022) yang disiarkan melalui Youtube Polri TV.

Diketahui, AKBP Jerry Siagian menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya dan diketahui termasuk pihak yang menyokong skenario Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Selain divonis pemecatan, AKBP Jerry Raimond Siagian juga dijatuhi sanksi adminisitratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 29 hari, dari 11 Agustus – 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri. “Perilaku pelanggar (AKBP Jerry Raimond Siagian) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucap hakim pimpinan sidang KKEP.

Peran jahat AKBP Jerry Raimond Siagian di skenario Ferdy Sambo telah terkuak. Jerry Siagian ternyata mengambil alih kasus ini dengan maksud melancarkan skenario Ferdy Sambo.

Ia dengan cepat meningkatkan laporan Ferdy Sambo soal pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan ke penyidikan. Setelah dirasa ada gelagat yang aneh, akhirnya Bareskrim Polri mengambil alih kasus ini dan menghentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Bahkan, terungkap bahwa pelecehan seksual dan ancaman atau percobaan pembunuhan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir Joshua hanya fiktif belaka, dan hanya karangan Sambo untuk mengaburkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022. “Menyangkut ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya,” jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga :  Kepala Suku Jadi Aktor Kerusuhan di Yahukimo Dibekuk Polisi

Tak hanya itu, AKBP Jerry juga melakukan intervensi terhadap Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) agar Putri Candrawathi mendapat perlindungan sebagai korban dari LPSK. Yang terakhir dan paling berat adalah AKBP Jerry menghilangkan barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir Yosua.

Dengan putusan ini, maka setidaknya sudah ada lima anggota Polri yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hortmat (PTDH) atau pecat. Maka dengan ini, terhitung sudah lima polisi yang dipecat yakni AKBP Jerry Siagian, Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Semuanya turut membantu skenario Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

13 Saksi

Dalam sidang etik AKBP Jerry ini, dihadirkan 13 orang saksi. Sepuluh di antaranya hadir secara langsung dan tiga lainnya hadir secara virtual, yakni dua dari LPSK dan satu dari Labfor.

“Dari 13 saksi, yang hadir secara langsung itu 10 saksi, tiga saksi hadir secara virtual. Dua saksi dari LPSK dan satu saksi dari Labfor itu secara virtual akan diminta keterangannya pada hari ini juga,” terang Kadiv Humas Polri.

Dedi menambahkan, selain dianggap tidak profesional dalam menangani dua LP terkait kasus Brigadir J, AKBP Jerry juga melakukan pelanggaran diluar proses penyidikan. Sehingga AKBP Jerry dianggap perbuatannya masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Dan juga ada pelanggaran-pelanggaran lain yang dia lakukan. Antara lain yang masih didalami, diluar proses penyidikan yang dia lakukan pelanggaran-pelanggaran, itu yang dianggap tidak profesional dan melanggar etika,” imbuh Dedi. (Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini