Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Debu Pabrik Indocement Bikin Geram Pemerintah Kabupaten Bogor

Kabarindo24jam.com | Citeureup -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak akan ragu-ragu mengambil tindakan tegas terhadap PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, pengelola pabrik semen terbesar di Indonesia, jika terbukti melakukan pelanggaran terkait hujan debu yang mengancam keselamatan sekaligus membahayakan Kesehatan ribuan warga yang bermukim di sekitar pabrik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan, terkait tindakan tegas tersebut, pihaknya masih menunggu hasil temuan detail dari tim DLH Provinsi Jawa Barat yang sudah lebih dahulu turun ke lapangan melakukan pengecekan dan pengambilan sample.
“Kalau nanti memang ada pelanggaran SOP dan mekanisme dalam pengaktifan dan penggunaan mesin pabrik, ya pasti ada sanksi yang harus diterapkan. Tidak ada keraguan. Selain sanksi, ada juga kewajiban kompensasi yang mesti diselesaikan perusahaan kepada masyarakat terdampak,” kata Teuku dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor H.Achmad Yaudin Sogir, meminta pihak DLH Kabupaten Bogor untuk merekomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan DLH Provinsi Jabar agar meninjau ulang Amdal yang selama ini dipegang oleh pabrik Indocement.
“Harus dilakukan kembali pengecekan lapangan, apakah standarisasi pengamanan lingkungan di pabrik Indocement terus-menerus disesuaikan dengan perkembangan atau tidak, apakah sudah melaksanakan pembaruan sistem operasional pabrik yang aman bagi lingkungan dan Kesehatan masyarakat. Intinya, tolong Amdal Indocement diperiksa ulang dan kondisi pabrik disidak,” ujar Sogir.

Menurut Teuku Mulya, penanganan kasus hujan debu perlu kehati-hatian karena menyangkut kewenangan antarlevel pemerintahan. DLH Kabupaten, kata Teuku, berwenang menangani pencemaran air dan limbah.
Sementara untuk kasus debu, perlu dipastikan apakah masuk ranah kabupaten, provinsi, atau pusat. “Makanya kami sedang meneliti dulu di lapangan. Jangan sampai salah mengambil tindakan yang bukan kewenangan,” ujarnya.

Soal kompensasi, Teuku menyebut biasanya perusahaan diwajibkan memberikan bantuan atau kadeudeuh kepada masyarakat terdampak. Namun, hal itu baru bisa diputuskan setelah ada kepastian mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan. “Apakah debu itu akibat kelalaian pihak perusahaan, atau faktor alam yang memang tidak bisa dicegah,” imbuhnya.
Teuku menambahkan, DLH Kabupaten Bogor telah menyiapkan surat tugas untuk segera menurunkan tim ke lokasi guna mengumpulkan data dan bukti lapangan. “Provinsi sudah turun. Kami juga sedang menyiapkan langkah. Intinya, kalau terbukti ada pelanggaran, Pemkab tidak akan ragu untuk menindak,” tegas Teuku.

Kasus hujan debu yang menyeruak di sekitar pabrik Indocement di Citeureup, Kabupaten Bogor, belakangan ini memicu keresahan juga kemarahan warga. Debu diduga berasal dari aktivitas produksi pabrik semen yang berdiri sejak 1975 dan menjadi salah satu produsen terbesar di Asia Tenggara.
Sejumlah warga mengeluhkan debu beterbangan yang menempel di atap rumah, pekarangan, hingga tanaman, bahkan memengaruhi aktivitas harian mereka. DLH Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah melakukan pemeriksaan awal dan menemukan indikasi adanya pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi lebih lanjut.

PT Indocement Tunggal Prakarsa sendiri telah menyampaikan permintaan maaf kepada warga terdampak. General Manager Operation Kompleks Pabrik Citeureup, Setia Wijaya, menjelaskan bahwa insiden terjadi saat pabrik sedang tidak beroperasi dan pekerja melakukan pembersihan sumbatan di bagian pemisahan material. Debu yang keluar secara tidak terduga kemudian terbawa angin kencang ke arah permukiman. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini