Kabarindo24jam.com | Jakarta – Enam tahun sudah putusan hukum terhadap Silfester Matutina berkekuatan tetap, namun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusinya. Terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu hingga kini masih bebas.
JK pun mengaku heran dengan lambannya eksekusi tersebut. “Selama ini memang tidak dieksekusi, enggak tahu apa alasannya,” kata salah satu orang dekat JK, Hamid Awaluddin, Sabtu (9/8/2025).
Hamid membantah klaim Silfester yang menyebut kasusnya dengan JK sudah berakhir damai. Menurutnya, tidak pernah ada pertemuan langsung antara Silfester dan JK untuk meminta maaf.
“Pak Jusuf Kalla merespon, kalau ada orang meminta maaf, kita maafkan. Tapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya, mengutip pernyataan JK di Kompas TV, Rabu (6/8/2025).
Hamid menjelaskan, permintaan maaf itu hanya disampaikan saat sidang berlangsung, bukan di luar proses hukum. Karena sifatnya pidana, kata JK, eksekusi seharusnya dilakukan segera setelah putusan inkracht.
Pegiat media sosial Denny Siregar pun ikut menyoroti. Melalui akun X (Twitter), ia menyindir Kejaksaan yang dinilainya enggan bertindak.
“Pak @KejaksaanRI segitu takutnya kah menangkap seorang Silfester? Katanya sudah dilindungi sepasukan TNI..,” tulis Denny, Minggu (10/8/2025).
Hingga kini, pihak JK dan publik masih menunggu langkah Kejaksaan untuk menuntaskan kasus yang sudah jelas putusannya itu.(Ls*/)