Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah Perlihatkan Tingginya Biaya Politik di Pilkada

0
6

Kabarindo24jam.com | Jakarta -Tertangkapnya Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam kasus korupsi (fee proyek pengadaan barang dan jasa) pada 10 Desember 2025, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkesimpulan bahwa sebenarnya ada persoalan serius dalam rekrutmen dan kaderisasi partai politik (parpol) selama ini.

“Permasalahan mendasar yang kita tangkap saat ini adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, banyaknya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan persnya yang dikutip, Senin (15/12/2025).

Selain itu, KPK menilai bahwa dugaan penerimaan uang sebanyak Rp5,25 miliar yang dipakai Ardito Wijaya melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024, menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia pada saat ini. Hal inilah yang membuat tak sedikit kepala daerah yang melakukan korupsi.

“Kasus Bupati Lampung Tengah ini sesungguhnya menunjukan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” tutur Budi.

Budi menambahkan, kasus yang melibatkan Bupati Ardito Wijaya tersebut juga mengonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola parpol yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana bagi parpol untuk pemenangan pemilu, operasional, hingga pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai.

Hipotesis lainnya, lanjut Budi, yakni tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan, sehingga membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada parpol. “Karena itu, KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” ujarnya.

Meski demikian, Budi menyebut pihak KPK masih berproses untuk melengkapi kajian tersebut sebelum nantinya menyerahkan hasil kajian tersebut kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai upaya pencegahan korupsi.

Diketahui, pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut.

Sementara itu, dari Lampung dilaporkan bahwa pucuk Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah resmi beralih ke Wakil Bupati, I Komang Koheri setelah KPK menetapkan Bupati Ardito sebagai tersangka kasus korupsi.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, mengatakan proses pengambilalihan kewenangan berlangsung otomatis sesuai ketentuan perundangan. Karena itu, seluruh roda pemerintahan kini berada di bawah kendali Komang. “Wakil Bupati langsung menjalankan seluruh tugas dan kewenangan bupati hingga keputusan lebih lanjut,” ujar Binarti.

Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung telah memproses surat keputusan (SK) terkait penunjukan Komang sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati Lampung Tengah. Selain itu, memastikan proses administrasi berjalan cepat agar tidak mengganggu layanan publik. “SK sedang kami proses dan segera menyerahkan kepada Wakil Bupati I Komang Koheri,” ujarnya.

Langkah percepatan itu sebagai langkah penting untuk mencegah kekosongan kepemimpinan, terutama saat pelayanan publik membutuhkan stabilitas birokrasi. Dengan penunjukan Komang sebagai pejabat pengganti, Pemprov Lampung berharap pelayanan publik tetap stabil. Pemerintah meminta seluruh perangkat daerah menjaga ritme kerja agar masyarakat tidak terdampak dinamika hukum yang menjerat Ardito. (Cky/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini