Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum juga berhasil mengeksekusi buronan kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina. Hal ini pun menuai kritik keras dan tajam dari berbagai kalangan masyarakat, salah satunya dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof.Dr Mahfud MD.
Mahfud menilai lambannya penangkapan tersebut terlihat janggal dan mengindikasikan adanya kekuatan besar yang melindungi buronan itu. “Masa nangkap Silfester gak bisa nangkap kayak gini kecuali ada sesuatu yang besar di balik atau di punggung Kejagung tuh mungkin ada sesuatu yang besar,” ujar Mahfud dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya yang dikutip, Kamis (6/11/2025).
Mahfud menegaskan bahwa Kejagung semestinya tidak kesulitan mengeksekusi kasus tersebut. Sebab institusi tersebut punya kemampuan luar biasa menangani kasus besar seperti korupsi Pertamina dan kasus Surya Darmadi yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
“Kejaksaan Agung hebat lho, nanganin Pertamina dengan penuh gagah berani, nanganin Surya Darmadi dengan sekian triliun. Masa cuma nangkap Silvester enggak bisa, kan jadi janggal,” ucap Mahfud yang pernah maju ke Pemilihan Presiden 2024 lalu sebagai Calon Wakil Presiden.
Menurutnya, Kejaksaan memiliki kewenangan dan perangkat lengkap untuk melakukan eksekusi, termasuk tim khusus yang bertugas memburu buronan. “Kedua, Kejaksaan itu punya tim Tabur, Tangkap Buronan, itu sebenarnya bisa dipakai. Mestinya langsung perintahkan bisa, enggak usah nunggu. Perintahkan tangkap itu, bisa,” tegasnya.
Mahfud kemudian menyebut kasus ini menjadi noda dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebab kegagalan Kejaksaan mengeksekusi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan penegakan hukum. “Itu noda bagi dunia hukum kita. Masa dimain-mainkan oleh orang begitu, dengan tindak pidana yang enggak serius amat,” kata Mahfud.
Adapun kasus ini, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kala. Ia lantas dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018.
Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina yang dikenal sebagai pentolan relawan pemenangan Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2014 dan 2019 ini menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019. Namun sampai hari ini Kejaksaan belum merealisasikan janjinya untuk menahan Silfester Matutina. (Cky/*)

