Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, Kompol Kosmas K Gae. Dalam sidang yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), Kosmas diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat buntut tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Sidang Etik.
Dua Kategori Pelanggaran
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Affan tewas setelah rantis Brimob yang ditumpangi tujuh anggota melindas tubuhnya. Kendaraan tersebut sempat berhenti sesaat usai menabrak korban, lalu kembali melaju dan melindasnya.
Dari tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis, dua orang dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat, yakni Bripka Rohmat sebagai sopir dan Kompol Kosmas K Gae yang duduk di kursi depan sebelah kemudi.
Sementara itu, lima personel lainnya yang duduk di kursi belakang, yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, digolongkan melakukan pelanggaran etik sedang. Sidang etik untuk kategori sedang dijadwalkan menyusul setelah penyelesaian sidang kategori berat.
Selain dipecat, Kompol Kosmas juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus). Ia sudah menjalani masa patsus selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
“Selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri,” ujar Ketua Komisi Sidang Etik.
Tragedi ini sempat memicu kemarahan pengemudi ojek online dan warga sekitar. Massa mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, hingga membakar pos polisi di bawah flyover Senen.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Presiden Prabowo Subianto pun mengekspresikan kekecewaannya atas ulah aparat yang menewaskan Affan, serta menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Kasus ini menjadi sorotan dan ujian serius bagi Polri dalam menegakkan disiplin, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(Man*/)