Selasa, 20 Mei 2025

Kasus Pagar Laut Kohod,Raibnya Arsin dan Tanda Tanya Keadilan

Kabarindo24jam.com, Tangerang – Sudah hampir sebulan sejak penangguhan penahanan Arsin bin Asip, eks Kepala Desa Kohod yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut di pesisir utara,Kabupaten Tangerang, Banten. Namun hingga hari ini, tak ada kabar pasti soal keberadaannya seperti juga kasusnya yang seolah menguap begitu saja. Arsin raib bak ditelan bumi. Rumahnya di Kalibaru, Desa Kohod, kosong. Warga tak pernah melihat sosoknya kembali ke kampung halaman. Bahkan kuasa hukumnya, Yunihar, ikut bungkam dan sulit dihubungi.

Kejanggalan ini menimbulkan keresahan. Apakah hukum sedang bermain mata? Apakah ini skenario pelolosan? Warga Desa Kohod, khususnya di Kampung Alar Jiban, menyesalkan penangguhan penahanan ini. Mereka kecewa, marah, tapi tidak menyerah.

Pada 26 April 2025, warga menyatakan sikap. Spanduk dan poster satir dibentangkan di tepi laut: “Ubur-ubur ikan lele, siap-siap besok dipenjara lagi le!” hingga ancaman keras, “Jika Arsin lepas, biarkan alam Kohod yang menghukum!” Yel-yel “Usut tuntas!” dan “Lanjutkan!” menggema, menggetarkan kampung yang mereka cintai tapi pernah dikhianati.

Baca Juga :  Mantan Kades Prihatin Nasib Petani, Pinta Dinas Pertanian Serius Bantu Pupuk di Bayan

Arsin bukan satu-satunya. Tiga tersangka lain, termasuk dua pengacara Septiyan Prasetyo dan Candra Eka serta Sekdes Ujang Karta, juga ikut ditangguhkan penahanannya. Alasan Bareskrim? Masa tahanan habis pada 24 April 2025, berkas belum lengkap, dan penyidikan masih akan “dilanjutkan”. Tapi publik pantas curiga. Kasus ini jangan sampai tenggelam di antara tumpukan P19 dan tarik ulur antara Bareskrim dan Kejaksaan.

Oman, ketua AMAK (Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman) tegas menyatakan: “Kalau proses ini mandek, citra Polri dan Kejagung ikut hancur. Ini soal keyakinan — apakah ada kemauan hukum ditegakkan atau dilunakkan.”

Laskar Jiban sudah bersuara, kini giliran kita semua mengawal. Jangan biarkan kasus ini berakhir di ruang gelap atau senyap bahkan kemudian menjadi lenyap.

Hukum harus tuntas. Publik harus awas. Jangan diam. Jangan lupa.

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini