Home / Nasional

Sabtu, 19 Februari 2022 - 23:50 WIB

Kasus Penembakan Laskar FPI Adalah Bagian Penegakan Hukum

JAKARTA — Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) memandang kejadian penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) KM 50 sebagai tindakan tegas aparat kepolisian. Dengan begitu, kasus tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian menegakkan hukum.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman mengatakan, insiden di KM 50 tidak akan sampai menimbulkan korban jiwa jika anggota ormas FPI taat dan patuh pada aturan hukum. Menurut Abdul, anggota FPI bersikap tidak kooperatif terhadap aparat penegak hukum yang tengah menjalankan tugas.

“Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standard operating procedure (SOP),” ujar Abdul Rochman dalam keterangan persnya, Sabtu (19/2/2022)

Baca Juga :  Indonesia Masuk Negara Koruptif, Tetapi Terus Mengalami Kemajuan

Abdul pun berharap agar kasus ini tidak boleh terulang lagi di kemudian hari. Maka dari itu, pihaknya meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan cara jernih dan menghasilkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.

“Jangan sampai ada upaya-upaya sekelompok yang ngotot melakukan kriminalisasi dengan target hanya untuk memuaskan hasrat balas dendam,” imbuh Abdul.

Sementara itu, dua terdakwa Kasus Unlawaful Killing KM 50 Tol Jakarta-Cikampek Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin terpapar Covid-19 jelang sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).

Menurut kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat saat menyampaikan kondisi kesehatan kedua kliennya kepada majelis hakim. Terpantau, Henry dan beberapa tim kuasa hukum mengikuti jalannya persidangan secara virtual.

Baca Juga :  Komjen Listyo Rendah Hati, Dukungan Jadi Kapolri Kian Meluas 

Perwakilan kuasa hukum kedua terdakwa yang berada di dalam ruang persidangan pun sempat menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR kedua terdakwa. Selanjutnya, Henry pada kesempatan itu juga mengajukan permohonan agar Fikri dan Yusmin bisa mengikuti sidang via platform Zoom.

Jaksa memberikan sangkaan pasal terhadap perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (CP/**)

Share :

Baca Juga

Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Nasional

Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama

Hankam

TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand
Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

Nasional

Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

Nasional

Kebakaran hebat lahap puluhan kios palet

Headline

Konflik Tanah di Kemang Raya,Kuasa Hukum PT. Group Lippo Bentrok dengan Ahli Waris