Selasa, 23 September 2025

Kasus Suap Inhutani, KPK Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli ?

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada kemungkinan atau peluang untuk memeriksa pejabat Kementerian Kehutanan/Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

Hal ini merespons spekulasi pemanggilan pejabat setingkat menteri. Pada masa ketika kasus ini terjadi, kementerian dijabat oleh Siti Nurbaya Bakar (2014–2024). Setelah nomenklatur berubah, posisi Menteri Kehutanan dijabat oleh Raja Juli Antoni (2024–sekarang).

“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

Untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat setingkat menteri, penyidik memanggil saksi Staf Ahli Menhut Dida Migfar Ridha (DMR) pada Rabu (17/9/2025). Dida juga terseret dalam perkara ini.

Pada era Siti Nurbaya, Dida menjabat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari. Sedangkan di era Raja Juli Antoni, ia menjabat Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional.

“Jadi kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada. Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan,” jelas Asep.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi suap perizinan penggunaan lahan hutan di perusahaan BUMN Perum Perhutani. Langkah itu diambil setelah ditemukan indikasi suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V (INH) anak perusahaan Perhutani dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) di Lampung.

“Benar bahwa tadi Inhutani itu I, II, III sampai V itu anak perusahaan Perhutani. Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini hanya sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya, dalam hal ini Perhutani,” kata Asep, Kamis (14/8/2025).

KPK juga menelusuri kemungkinan aliran dana hingga ke tingkat kementerian, termasuk Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah di Lampung. “Dan kita juga sedang menelusuri karena perizinannya tidak hanya dari Perhutani, untuk perizinannya juga lewat kementerian juga pemerintah daerah. Kita akan susuri ke sana,” ujar Asep.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pemanfaatan hutan di Provinsi Lampung yang melibatkan PT Inhutani V. Penetapan itu dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (14/8/2025).

Ketiganya yakni Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT PML, Djunaidi (DJN), serta staf perizinan Sungai Budi Group, Aditya (ADT). Atas perbuatannya, Dicky sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini