Kamis, 30 Oktober 2025

Kasus Suap Proyek PUPR Berlanjut dengan Pemeriksaan Bupati OKU

Kabarindo24jam.com | Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 orang saksi untuk diperiksa dalam kasus suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Komering Ulu–OKU–hari ini. Salah satu saksi itu ialah Bupati OKU, Teddy Meilwansyah.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Para saksi akan diperiksa di tempat terpisah. Teddy akan diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama 7 orang saksi lainnya, yaitu Gunawan seorang karyawan swasta, Sahril Elmi alias Alek selaku anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029 dan Robi Vitergo juga anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029.

Kemudian Andri Frandustie seorang PNS pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah/Fungsional Pembangunan Gedung pada Bidang Gedung dan Infrasturuktur Wilayah dan Suryandie seorang wiraswasta.

Selanjutnya, Eryleo Ridho alias Edo seorang wiraswasta merangkap Direktur PT Sinar Pelangi Lestari dan juga Tenaga ahli CV Daneswara Satya Amerta serta Supriyanto selaku Staf Umum Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kabupaten OKU Sumatera Selatan.

Sementara itu, 5 orang saksi lainnya akan diperiksa di Rutan Kelas 1 Palembang. Mereka ialah Ahmad Sugeng Santoso – swasta, Nopriansyah – mantan Kepala Dinas PUPR OKU, M. Fahrudin – mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, M. Fauzi alias Pablo – swasta dan Ferlan Juliansyah – mantan anggota DPRD Kabupaten OKU.

Sebagai informasi, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Keenam tersangka itu telah menjalani proses persidangan.

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

“Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Ferlan Juliansyah yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian M Fahrudin dan Umi Hartati, menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh dia akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

Terkini, KPK juga telah menetapkan 4 tersangka baru dalam proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). Berikut ini 4 tersangka baru tersebut, yakni Wakil Ketua DPRD OKU – Parwanto, Anggota DPRD OKU – Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang – pihak swasta dan Mendra SB – swasta. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini