Sabtu, 2 Agustus 2025

Kebaikan Politik Prabowo, Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Tak pernah terduga atau disangka sebelumnya, tiba-tiba Presiden Prabowo Subianto menebar ‘kebaikan politik’ dengan memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang divonis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 4,5 tahun penjara terkait dengan kasus impor gula kristal mentah.

Tak hanya memberikan jalan bebas pada Tom Lembong, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Pusat dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR Harun Masiku.

Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di komplek parlemen, Senayan – Jakarta, Kamis (31/7/2025). Dia mengatakan bahwa DPR telah menyetujui permohonan abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Diketahui, abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden. Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Selain abolisi Tom Lembong yang dikenal sebagai orang kepercayaan rival politik Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2024, DPR juga telah menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR pada pekan lalu.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Sufmi Dasco yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra.

Diketahui, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan yang terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.

Terkait dengan kebaikan politik Presiden Prabowo itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. “Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus,” kata Supratman di Gedung DPR.

Ia pun menambahkan bahwa dirinya yang mengusulkan abolisi atas kasus Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto. Selain Hasto, dia menyebutkan total ada 1.168 narapidana yang juga mendapat amensti.

“Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti. Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” imbuhnya. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini