Senin, 4 Agustus 2025

Kejagung Eksekusi Putusan Penahanan Silfester Matutina Hari Ini

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Setelah bertahun-tahun mangkrak, kasus pidana pencemaran nama baik yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, akhirnya memasuki babak akhir. Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi Silfester hari ini, Senin (4/8/2025), untuk menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Silfester dipastikan akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan menuju proses eksekusi, mengingat vonis atas kasus pidana umumnya sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

Kasus yang menjerat Silfester bermula dari laporan 100 advokat pada Mei 2017, terkait pernyataannya yang dinilai mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Dalam proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019.

Putusan itu dibacakan pada 20 Mei 2019 oleh majelis hakim yang terdiri atas Andi Abu Ayyub Saleh sebagai Ketua Majelis, serta Eddy Army dan Gazalba Saleh sebagai hakim anggota. Silfester dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 311 Ayat 1 dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Meski telah divonis, Silfester selama ini belum pernah menjalani masa hukumannya. Hal inilah yang kemudian mendorong sejumlah pihak untuk mendesak Kejari Jakarta Selatan agar segera melaksanakan eksekusi.

Salah satu yang bersuara lantang adalah pakar telematika Roy Suryo. Ia bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi ke Kejari Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Juli 2025. Roy menilai tak ada alasan hukum lagi untuk menunda eksekusi terhadap Silfester.

“Ini bukan kasus baru, ini kasus lama yang sudah inkrah. Sudah saatnya hukum ditegakkan,” ujar Roy Suryo yang juga diketahui sebagai pelapor dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Diketahui, Silfester Matutina merupakan tokoh relawan yang aktif mendukung Presiden Jokowi melalui Solmet. Namun, posisinya sebagai pimpinan relawan tak membuatnya luput dari jerat hukum yang sudah berkekuatan tetap.

Dengan penahanan yang direncanakan hari ini, publik  akhirnya akan menyaksikan tuntasnya salah satu perkara hukum lama yang sempat tertunda eksekusinya. (Ls*/)

 

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini