Kabarindo24jam.com | Solo – Iwan Lukminto Direktur Utama PT Sritex, ditangkap kejaksaan agung dikediamannya di solo Jawa Tengah pada Selasa malam, 21 Mei 2025.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penangkapan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan kerugian negara dalam proses pemberian kredit terhadap perusahaan tekstil tersebut.
“Benar, kami telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap saudara IL (Iwan Lukminto) dalam rangka penyidikan,” ungkap Ketut.
Meski belum menetapkan tersangka secara resmi, Kejagung menyatakan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan umum setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, dalam proses pengumpulan data sebelumnya.
Penangkapan Iwan Lukminto menjadi sorotan terhadap kondisi PT Sritex, perusahaan tekstil besar yang sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024.
“Belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen Sritex maupun kuasa hukum Iwan Lukminto mengenai penangkapan tersebut. Kejagung akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini”,ujarnya.