Kamis, 13 November 2025

Kejaksaan Agung Jadi Motor Utama Upaya Pencegahan Perdagangan Orang

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. menegaskan komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Prof. Reda saat memberikan pengarahan dalam kegiatan “Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO) Tahun 2025”, yang digelar secara hybrid dari Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan strategis yang digagas oleh Direktorat I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) ini merupakan bagian dari langkah awal implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanganan TPPO periode 2025–2029.

Adapun kegiatan ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Plt. Direktur Perlindungan pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Kombes Pol. Guntur Saputro serta Associate Professor Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara Dr. Ahmad Sofian.

Keduanya memberikan paparan mengenai dinamika hukum, modus operandi, serta peran kolaboratif antarinstansi dalam memutus mata rantai perdagangan orang, baik di dalam negeri maupun lintas negara.

Peserta yang hadir secara luring meliputi jajaran eselon III dan IV pada JAM Bidang Intelijen dan JAM Bidang Tindak Pidana Umum, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Sementara peserta daring diikuti oleh Atase Kejaksaan KBRI di Singapura, Bangkok, Hong Kong, dan Riyadh, beserta Asisten Intelijen dan Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi Intelijen, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari ratifikasi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017, pemerintah telah menetapkan peran masing-masing Kementerian/Lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020–2024.

Yaitu Melakukan pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku TPPO yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA), Pemantauan dan pencegahan TPPO di bandara, pelabuhan laut, serta perbatasan perairan dan daratan di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Kemudian Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO kepada masyarakat di daerah rawan perdagangan orang dan Penyuluhan kepada tokoh agama, penyuluh, penghulu, dan ormas keagamaan tentang bahaya dan modus perdagangan orang.

Dalam arahannya, Prof. Reda Manthovani menegaskan bahwa pelaksanaan Rencana Aksi Nasional 2025–2029 merupakan momentum awal untuk memperkuat koordinasi dan membangun kecerdasan kolektif lintas sektor dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan manusia.

“Hal-hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini adalah berbagai informasi keilmuan, masukan, dan saran yang konstruktif. Semua itu memperkaya wawasan kita bersama mengenai perkembangan dan bahaya perdagangan orang,” ujarnya.

JAM-Intel juga mengimbau seluruh bidang intelijen di satuan kerja daerah agar aktif melakukan pemetaan terhadap modus operandi, negara tujuan, pelaku, agen, makelar, dan perusahaan yang terindikasi terlibat dalam praktik TPPO.

Melalui kegiatan ini, Prof. Reda Manthovani menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak hanya berperan dalam aspek penindakan hukum, tetapi juga menjadi motor utama dalam upaya preventif dan edukatif untuk mencegah perdagangan orang. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini