Kejaksaan dan KPK Duet Usut Korupsi Penerbitan HGU Lahan TNI AU Senilai 14 Triliun

0
241

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kerja bareng alias bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi di balik terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) tanah kepada sebuah grup perusahaan gula berinisial SGC di tanah milik Kementerian Pertahanan cq TNI Angkatan Udara (AU).

Adapun tanah tersebut, luasannya sekitar 85.244,925 Hektare dan lokasinya ada di Lampung. “Pidsus sedang melakukan penyelidikan (terkait) peralihannya. Kasus ini dimulai sejak BLBI 1997-1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, jadi butuh waktu bagi kita untuk mendalami,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah dalam keterangannya dikutip, Kamis (22/1/2026).

Febri menambahkan, penyelidikan ini merupakan proses pidana sehingga berbeda dari sanksi administratif pencabutan sertifikat HGU yang dijatuhkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Selain Kejagung, KPK juga menyelidiki dugaan adanya tindak pidana di balik penerbitan sertifikat HGU ini. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami penyebab terbitnya HGU kepada perusahaan gula SGC.

“Pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak. Tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya kedaluwarsa,” jelas Asep.

Pada hari ini, Kementerian ATR/BPN mencabut sertifikat HGU perusahaan gula SGC yang menggunakan tanah milik Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan, bahwa pencabutan ini berawal dari sebuah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).

Ia mengungkapkan bahwa dalam LHP BPK pada tahun 2015, 2019, dan 2022 dinyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik Kemhan cq TNI AU. Namun, diketahui bahwa terdapat HGU tanah tersebut yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan.

“Ada enam entitas lainnya, tapi satu grup di atas tanah milik negara, yaitu di atas tanah nama Kemhan, dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola dalam pengawasan kepala staf TNI AU,” katanya.

Total ada enam perusahaan yang HGU-nya dicabut, yakni PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS dan PT SIL. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lahan seluas 85.244 hektare ini memiliki nilai Rp 14,5 triliun.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan Taufanto, mengatakan tanah tersebut merupakan kepentingan militer itu termasuk kepentingan pertahanan negara. “Selanjutnya tanah ini nanti akan ditindaklanjuti secara administrasi dan penguasaan oleh TNI Angkatan Udara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara,” kata Donny.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal M Tonny Harjono menilai lahan tersebut merupakan aset strategis. TNI AU akan membangun komando pendidikan (kodik) untuk satuan elite Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) hingga dijadikan daerah latihan.

“Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan,” ujar Tonny. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini