Kejaksaan Geledah Rumah ‘Orang Penting’ Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang di Konawe

0
37

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya gerak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin penambangan nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara, yang sempat di SP3 oleh KPK. Mulai Rabu (28/1/2026) sampai Kamis (29/1) ini, melakukan penggeledahan di rumah mantan mantan menteri periode 2019-2024 dan anggota DPR RI.

Dari informasi yang beredar, penggeledahan pada Rabu (28/1/2026) malam dilakukan di salah satu rumah di Matraman, Jakarta Pusat dan juga di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penyidik Jampidsus kemudian melanjutkan penggeledahan hingga Kamis (29/1/2026) di Rawamangun – Jakarta Timur (Jaktim), juga di Kabupaten Bogor – Jawa Barat.

“Penggeledahan di rumah dan di kantor (mantan menteri), juga di rumah anggota DPR,” begitu informasi dari internal di kantor Kejagung, Kamis (29/1/2026). Sebelum ini, tim penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), Rabu (7/1/2026).

Dari pantauan, penggeledahan yang dilakukan penyidik juga dalam pengawalan personel TNI. Dari penggeledahan tersebut penyidik membawa alat-alat bukti yang dihimpun dalam beberapa kontainer.

Tapi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna ketika itu menerangkan, kedatangan penyidik Jampidsus ke Kemen LHK ketika itu cuma melakukan pencocokan data.

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Anang, pada Kamis (8/1/2026).

Terkait penggeledahan di rumah salah satu mantan menteri, dan anggota DPR yang dilakukan penyidik tadi malam, Anang tegas mengaku tak mengetahui. “Tidak ada informasinya,” ujar dia saat ditanya wartawan.

Sebagai informasi, asus korupsi penambangan nikel di Konawe Utara ini, sebetulnya perkara yang pernah ditangani KPK sejak 2017. KPK dalam kasus tersebut menebalkan angka kerugian negara mencapai 2,7 triliun. Dan dalam penyidikan di KPK, sudah menetapkan Aswad Sulaiman selaku mantan Bupati Konawe Utara sebagai tersangka.

KPK juga menyebutkan adanya dugaan penerimaan suap sebesar Rp 13 miliar yang diterima Aswad dalam penerbitan IUP nikel kepada sedikitnya 17 perusahaan pertambangan. Dan beberapa IUP yang diterbitkan hanya sehari oleh Aswad ketika menjabat, merupakan lahan-lahan pertambangan milik PT Aneka Tambang.

Pada 2023, KPK berencana melakukan penahanan terhadap Aswad. Tapi batal karena dikatakan ketika itu Aswad sakit keras. Selepas itu, tak ada lagi kelanjutan kasusnya. Delapan tahun mangkrak, KPK pada 17 Desember 2024 menghentikan kasus tersebut melalui penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3). SP3 tersebut baru diketahui publik pada 23 Desember 2025.

Sementara Kapuspenkum Anang menerangkan ketika itu penyidikan yang dilakukan Jampidsus sudah dimulai sejak Agustus-September 2025. “Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang.

Dalam penyidikan kasus tersebut, kata Anang kuat dugaan adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara selaku pihak yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk sedikitnya 17 perusahaan-perusahaan pertambangan nikel. “Di mana dalam perkara itu, dilakukan oleh mantan kepala daerah,” ujar Anang. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini