Kejaksaan Lanjutkan Kasus Izin Tambang di Konawe, Mantan Bupati Sudah Diperiksa

0
38
Oplus_131072

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara yang sebelumnya pernah ditangani dan kemudian dihentikan oleh KPK. Terkait kasus ini, penyidik Kejagung telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, belum lama ini.

“Sudah, sudah pernah (diperiksa),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026). Namun Syarief tidak menyebut waktu pemeriksaannya. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Syarief juga mengemukakan bahwa Kejagung masih melakukan pencocokan data dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam pengusutan kasus ini. Selain itu, Kejagung juga masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara ini awalnya diusut KPK pada 2017. Namun kasus itu lalu dihentikan KPK sejak Desember 2024. Pada akhir Desember 2025, Kejagung menyampaikan sudah melakukan penyidikan terkait izin tambang di Konawe Utara. Penyidikan telah dilakukan sejak Agustus 2025.

“Seingat saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara). Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025) lalu.

Anang menjelaskan kasus yang diusut Kejagung ini terkait pemberian izin tambang yang diduga berada di lokasi wilayah hutan lindung. Kasus itu diduga terjadi pada 2013-2025. Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini