BANDUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dikabarkan tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,7 miliar kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar.
Informasi itu kian menguat setelah awak media memergoki Ketua Kadin Jabar saat ini, Cucu Sutara, terlihat di kantor Kejari Bandung guna memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Kamis (27 Mei 2021).
Kepada wartawan, Cucu mengaku hadir untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Organisasi Keanggotaan Kadin Jabar di era kepemimpinan Tatan Pria Sudjana, ketua Kadin yang dilengserkan pada Musdalub 2020 lalu.
Namun ia tidak membantah jika pemeriksaannya terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Jabar kepada Kadin Jabar pada 2019 sebesar Rp 1,7 miliar.
“Sebagai warga negara harus taat hukum, makanya saya hadir untuk memberikan keterangan atau informasi yang saya ketahui. Namun masalah hibah, saya tidak tahu. Dana itu yang saya dengar itu Rp 1,7 miliar pada 2019,” jelasnya.
Cucu menambahkan, ketika tahun 2019 itu, dirinya belum duduk di kursi Ketua Kadin Jabar, melainkan masih menjabat sebagai Wakil Ketua Organisasi Keanggotaan Kadin Jabar.
Cucu pun menegaskan, dengan posisinya itu, ia sama sekali tak tahu menahu soal adanya dana hibah tersebut. “Saya tidak tahu, rekening mana uangnya, diapakan (uangnya) juga tidak tahu. Yang jelas tidak masuk rekening Kadin,” ungkapnya.
“Dalam pemanggilan ini saya menjelaskan prosedur dan mekanisme penggunaan uang di Kadin yang menurut AD/ART harus profesional akuntabel dan transpran, harus dilaporkan setiap tiga bulan sekali oleh tim pendanaan,” tambah Cucu.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa di Kadin Jabar tidak ada jabatan sebagai bendahara. Sehingga, soal pengaturan dana ada pada wakil ketua yang masing-masing membidangi kompartemen kerja.
“Tugas wakil ketua itu adalah mengkomunikasikan, mengkoordinasikan seluruh program pengurus Kadin dan mengelola dana sesuai dengan pasal 39 anggaran dasar, pasal 11, 12, 13 anggaran rumah tangga dan PO 133 tahun 2010,” urainya.
Ia pun menyebut, selama ini, dana Kadin Jabar bersumber dari anggota, iuran-iuran, sumbangan dan usaha lainya. Hal itu sudah seperti yang tertulis pada AD/ART dan Pedoman Organisasi (PO).
Disinggung wartawan lagi apakah dana hibah tersebut masuk ke kas Kadin Jabar, Cucu mengaku tidak mengetahuinya. “Jadi soal dana hibah, saya memang tidak tahu,” kata dia menegaskan lagi.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Taufik Effendi membenarkan adanya beberapa pengurus Kadin Jabar yang diperiksa. “Iya benar ada beberapa orang dari Kadin Jabar diperiksa tim penyidik,” kata Taufik.
Meski begitu, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci kasus apa yang tengah diselidiki. Pasalnya, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Untuk perkaranya apa masih dalam penyelidikan, jadi belum bisa dibuka,” tutupnya. (***/Theo)