Kabarindo24jam.com | Jakarta – Lantaran tak mau berbenturan dengan pihak kepolisian yang lebih dulu melakukan penyelidikan dan bahkan sudah menetapkan sejumlah tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menghentikan sementara penanganan kasus dugaan penyimpangan subsidi beras atau peredaran beras oplosan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penghentian ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan bagi Satgas Pangan Polri memproses kasus beras oplosan tersebut. “Biar enggak berbenturan, sana lagi periksa kan bersamaan. Kalau beririsan kan susah juga,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Anang mengatakan, langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara di dua institusi. Apalagi, penanganan kasus subsidi beras di Kejagung masih berada di tahap penyelidikan. Sementara, lanjut Anang, Satgas Pangan Polri sudah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Ia kemudian menekankan bahwa Kejagung menghormati proses yang tengah berlangsung di kepolisian dan memastikan koordinasi tetap berjalan. Nantinya, perkara yang ditangani Satgas Pangan Polri juga akan bermuara ke Kejaksaan ketika akan masuk proses persidangan di Pengadilan.
“Perkara beras ini kalau tidak salah sudah tetapkan beberapa tersangka termasuk korporasi dan sudah ada terbit SPDP ke bidang pidana umum. Pastinya nanti juga kan bermuara ke jaksa juga,” kata Anang yang baru beberapa pekan menjabat Kapuspenkum Kejagung.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menyatakan pihaknya dengan Kejagung akan bersama-sama mengusut kasus beras atau berkolaborasi. “Kita sudah koordinasi dengan rekan-rekan Kejaksaan Agung, dengan Jampidum kemarin,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).
Saat itu, koordinasi dilakukan Polri melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Polri telah menetapkan tiga orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka dalam kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan.
Mereka yang dijadikan tersangka dalam kasus beras yang membuat marah Presiden Prabowo Subianto ini adalah KG selaku Direktur Utama PT Food Station; RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan FP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. (Cky/*)