Kejar Swasembada Pangan, Bupati Bogor Harus Terbitkan Regulasi Lahan Pertanian

0
7
Ketua Himpunan Petani dan Peternak Milienial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju swasembada pangan di Kabupaten Bogor memerlukan langkah konkret. Diantaranya, harus ada ketegasan hukum melindungi lahan pertanian serta Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama DPRD berani menerbitkan regulasi yang mengatur hal-hal terkait dengan lahan pertanian.

Ketua Himpunan Petani dan Peternak Milienial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar mengatakan bahwa untuk merealisasikan swasembada pangan, memang dibutuhkan tindakan konkret dari Kepala Daerah dan legislatif, khususnya payung hukum dalam mengolah lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang terlantar.

”Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama DPRD harus berani mengeluarkan regulasi LP2B. Ini strategis untuk mengatasi persoalan petani penggarap yang selama ini memanfaatkan lahan HGU atau HGB yang telantar agar tidak diganggu kepentingan non pertanian,” ujar Yusuf Bachtiar dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (13/1/2026).

Yusuf menambahkan, bahwa kegagalan memproteksi lahan dan menyelesaikan konflik pertanahan di Kabupaten Bogor sama artinya dengan merencanakan krisis pangan di masa depan. “Untuk itu, kita butuh kepastian hukum atas lahan pertanian serta upaya pemanfaatan lahan terlantar.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya, Kabupaten Bogor memiliki luas lahan pertanian sawah per 2023 lalu sekitar 36 ribu hektar.

“Kabupaten Bogor hanya mampu mensuplai kebutuhan beras daerah sebesar 40% dari luas lahan sawah yang dimiliki, ada beberapa wilayah yang membantu memenuhi kebutuhan pangan Kabupaten Bogor diantaranya Kabupaten Tangerang, Karawang,” kata Teuku seraya menyebut terdapat ketimpangan penguasaan lahan pertanian di Kabupaten Bogor.

Di mana, sebanyak 75 persen petani lokal hanya memiliki lahan di bawah 3.000 meter persegi. Sementara ratusan hektare lainnya dikuasai oleh pengembang dalam bentuk cadangan lahan. Dan menurut data terkini, Kabupaten Bogor kehilangan sekitar 400 hingga 600 hektare lahan persawahan setiap tahunnya. (Dul/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini