Jakarta,Kabarindo24jam.com – Menjelang Idul Adha, kebutuhan sapi kurban di Indonesia melonjak. Namun, tak semua sapi bisa dijadikan hewan kurban, terutama sapi impor asal Australia. Mengapa?
Direktur Eksekutif Gapuspindo, Djoni Liano, menjelaskan bahwa sapi Australia tunduk pada aturan ketat soal kesejahteraan hewan (animal welfare). Karena itu, sapi-sapi ini hanya boleh disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) yang sudah lolos audit animal welfare.
“Kalau sapi impor, harus disembelih di RPH yang memenuhi standar. Tidak boleh dipotong sembarangan seperti di halaman masjid,” ujar Djoni.
Australia sangat ketat dalam menerapkan standar ini, dan Indonesia sebagai negara pengimpor wajib mematuhinya. Akibatnya, meski kebutuhan sapi kurban meningkat hingga 30-40%, permintaan sapi impor masih terbatas karena proses pemotongan yang lebih kompleks.
Namun, tren penggunaan sapi dari feedlot (tempat penggemukan) untuk kurban mulai tumbuh. Beberapa DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) mulai tertarik karena prosesnya dianggap lebih praktis—sapi dipotong di RPH, lalu hasilnya dikirim dalam bentuk karkas atau sudah dikemas.
Tetap saja, tidak semua RPH memenuhi syarat. Hanya yang lolos audit kesejahteraan hewan yang boleh melakukan penyembelihan sapi impor. “Jadi harus hati-hati pilih RPH-nya juga,” tutup Djoni.