Kamis, 29 Mei 2025

Kepala Daerah dan Pejabat Pemda Dilarang Buat Kebijakan yang Berbau Kepentingan

JAKARTA – Para kepala daerah dan juga pejabat pemerintah daerah (Pemda) wajib berhati-hati dan bahkan dilarang keras membuat berbagai kebijakan publik yang berpotensi kuat menimbulkan konflik kepentingan, baik itu secara politik, bisnis maupun yang bersifat pribadi atau keluarga.

Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui surat edaran Nomor 356/4995/SJ tertanggal 14 September 2021 yang dikirim ke gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia, tentang larangan mengeluarkan kebijakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Minggu, (19/9/2021), Mendagri Tito ingin mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Atas hal itu, Tito menegaskan bahwa pejabat Pemda yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan serta melakukan keputusan dan juga tindakan yang dilatarbelakangi kepentingan pribadi.

“Apalagi itu berkait erat dengan kepentingan bisnis, hubungan dengan kerabat dan keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja serta mendapat gaji dari pihak yang terlibat,” tegas Tito.

Mendagri Tito Karnavian juga menekankan secara jelas agar kepala daerah dan para pejabat Pemda menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19 Tak Berpengaruh, Warga Kaya Indonesia Pemilik Tabungan 2 Miliar Terus Meningkat

“Terlebih lagi, ada yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan. Ini mesti dicermati dan diwaspadai,” tambah Tito.

Surat Edaran Mendagri juga mengandung peringatan serta penegasan agar para pejabat Pemda dan kepala daerah, khususnya yang baru menjabat setelah Pilkada 2020, benar-benar melaksanakan amanah yang diberikan harus memiliki niat baik ketika menyusun kebijakan publik untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Bukan untuk kepentingan golongan, kelompok, kerabat atau bahkan kepentingan pribadi. Pada saat yang sama, korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia, selain melibatkan mereka yang bertugas di instansi pemerintahan, ternyata juga melibatkan pengusaha atau orang-orang yang bergerak di bisnis swasta.

Untuk itu kepala daerah beserta seluruh jajaran setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus paham betul konsep konflik kepentingan. Dengan demikian akan mampu menerapkan strategi mengelola konflik kepentingan.

Pada gilirannya, para pejabat di daerah akan mampu mengurai hubungan konflik kepentingan, good corporate governance, kepemimpinan untuk menghindar bahkan menjauhi tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini