Kabarindo24jam.com | Cibinong – Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan bahwa Pemkab Bogor kini sedang melakukan proses pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Agus Sutisna, yang menjadi tersangka dan saat ini ditahan di Polres Bogor terkait kasus gratifikasi jual beli tanah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengaku akan tegak pada proses hukum dalam menyikapi kasus pidana yang melibatkan para Kades. “Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan DPMD beserta Inspektorat dan bagian perundang – undangan maupun bagian hukum mengambil langkah-langkah untuk menunjang proses hukum yang berjalan,” kata Rudy kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berlaku dan tentunya dari proses hukum tersebut ada sanksi-sanksi yang harus dilaksanakan Pemkab Bogor melalui dinas dan satuan kerja terkait.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana menjelaskan, proses pemberhentian sementara itu merupakan hasil rapat koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. “Berproses untuk pemberhentian sementara,” singkat Hadijana,
Hadijana menjelaskan, pemberhentian sementara itu dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka terhadap Agus Sutisna oleh Polres Bogor. “Dasarnya kan surat penetapan dari Polres,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Kades Cikuda Raden Agus Sutisna resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Mako Polres Bogor. Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu.
Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana. Dalam surat tersebut, penyidik menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024, di wilayah Desa Cikuda dan Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Kades Cikuda diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. (Dul/*)

