Kabarindo24jam.com | Bogor – Polres Bogor membenarkan adanya penangkapan terhadap Kepala Desa Cikuda R Agus Sutisna (RAS) yang menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi terkait dokumen jual beli tanah di wilayah Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang – Kabupaten Bogor. RAS dikabarkan sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Bogor.
“Ya sudah ditangkap,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/10/2025). Namun begitu, AKP Anggi tidak menjelaskan secara detil proses penangkapan tersangka RAS.
Dalam surat penetapan tersangka disebutkan bahwa penyidik Polres Bogor telah memperoleh dua alat bukti yang sah. Baik berupa keterangan para saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana. Adapun penetapan RAS sebagai tersangka kasus gratifikasi itu tercantum dalam surat ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim pada 3 Oktober 2025.
Seperti diketahui, RAS selaku Kades Cikuda diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, juga membenarkan kabar penangkapan tersebut. “Infonya begitu, tapi soal penangkapan itu ranahnya pihak kepolisian ya,” kata Hadijana.
Hadijana mengatakan, pihak DPMD akan menindaklanjuti kabar tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. “Kami akan menindaklanjuti sesuai Perbup 66 Tahun 2020,” tegasnya.
Adapun pihak yang menjadi korban dugaan permintaan gratifikasi tersebut ialah PT AKP, sebuah perusahaan pengembang perumahan yang sedang berinvestasi cukup besar di wilayah Parung Panjang.
Humas PT AKP, Irwansyah, menyampaikan keprihatinannya atas perbuatan Kades Cikuda. “Kami dari PT AKP merasa prihatin, namun hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi bagi para Kepala Desa yang lain supaya melakukan pelayanan dengan baik dan tidak mempersulit program investasi yang berlangsung di wilayahnya,” ucapnya.
Menurut Irwansyah, kehadiran pengembang justru membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar. “Karena dengan hadirnya pengembang ke suatu wilayah, pastinya akan meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan ekonomi di wilayahnya dan menyerap tenaga kerja di wilayah setempat,” imbuhnya. (Ahp/*)

