Jumat, 30 Mei 2025

Kepala DPKPP Tegaskan Tak Ada Intervensi di Proyek Masjid Raya Pakansari

Cibinong, Kabarindo24jam – Proyek pembangunan Masjid Raya Pakansari bernilai Rp 110 miliar yang berlokasi di Kampung Cikempong, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong – Kabupaten Bogor, saat ini tengah berproses di tahapan lelang oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

Tahapan lelang ini pun menjadi ‘gaduh’ lantaran muncul ‘isu liar’ yang menyudutkan sejumlah pejabat Pemkab Bogor usai pihak UKPBJ memutuskan untuk evaluasi ulang setelah satu perusahaan yang menjadi peserta lelang menyampaikan sanggahan (keberatan) atas hasil akhir lelang tender yang dimenangkan PT.Mega Bintang Abadi.

Di kalangan jurnalis dan aktivis berseliweran informasi adanya intevensi atau ‘campur tangan’ pejabat penting di Kabupaten Bogor, bahkan ada akun sosial media yang menuding nama Sekretaris Daerah (Sekda) Ajat Rochmat Jatnika sebagai salah satu pejabat yang melakukan intervensi dalam proses lelang proyek Masjid Raya tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa proses lelang tender proyek Masjid Raya Pakansari sepenuhnya saat ini menjadi ‘domain’ atau tanggung jawab pihak UKPBJ, bukan DPKPP apalagi Sekda Kabupaten Bogor.

Meski demikian, lanjut Teuku Mulya, sebagai penanggungjawab pelaksanaan dan anggaran Pembangunan Masjid Raya Pakansari, tetap ikut mengawal proses lelang tender agar nantinya yang menjadi pemenang atau rekanan pelaksana proyek pembangunan Masjid Raya benar-benar perusahaan yang qualifield secara finansial, teknis maupun pengalaman kerjanya.

“Ya sebelum lelang tentunya kami di DPKPP sudah memberikan kisi-kisi terkait aspek persyaratan teknis sesuai peraturan perundang-undangan, harga satuan barang yang disesuaikan dengan kondisi saat ini dan juga syarat kompetensi perusahaan peserta lelang secara finansial maupun rekam jejak kerjanya,” jelas Teuku Mulya kepada Kabarindo24jam di kantornya, Senin (28/4/2025).

Selain itu, tambah Teuku Mulya, pihak DPKPP juga menerapkan aturan main yang sangat ketat, yaitu tidak akan memberikan dana pekerjaan di awal yang biasanya diberikan kepada rekanan pelaksana proyek sebesar 20 persen. “Jadi perusahaan rekanan pelaksana proyek itu benar-benar punya kemampuan sendiri untuk mengerjakan proyeknya,” tuturnya.

Kemudian, setelah masuk tahapan lelang, sambung Teuku, tentunya menjadi urusan kerja para profesional di kantor UKPBJ Setdakab. Karenanya, Teuku secara tegas membantah tudingan atau dugaan adanya intervensi dari siapapun pejabat penting di Pemkab Bogor dalam proses lelang proyek itu, apalagi sampai membawa-bawa nama Sekda Ajat Rochmat Jatnika.

Baca Juga :  Kota Bogor: Kota Pusaka yang Kaya Akan Sejarah, Budaya, dan Ilmiah

“Jangankan Pak Sekda, saya saja selaku Kepala DPKPP tidak akan bisa mengintervensi proses lelang yang dilakukan secara terbuka atau transparan. Lelang ini kan bisa dipantau di website atau portal resmi LPSE, itu sangat terbuka, tak bisa ditutup-tutupi mulai dari dokumen, penawaran dan lain-lain, bisa dilihat kok secara jelas,” beber Teuku.

Dalam kesempatan itu, Teuku pun menegaskan bahwa dirinya bersama seluruh pejabat Pemkab Bogor saat ini memegang teguh komitmen integritas dan pesan khusus yang diamanatkan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

“Pak Bupati Rudy sudah menyampaikan agar setiap pejabat Pemkab Bogor bekerja sebaik-baiknya dan menjauhi praktik korupsi, apalagi ini bangun Masjid, saya takut sekali buat macam-macam,” imbuhnya.

Sebelumnya secara terpisah, Kepala UKPBJ Setdakab Kabupaten Bogor, Asman Dila, mengungkapkan bahwa pengajuan sanggah dari salah satu peserta tender merupakan bagian dari prosedur normatif. “Sesuai tata cara, jika ada sanggah, maka harus ditindaklanjuti dengan evaluasi ulang,” ujarnya.

Asman menambahkan, bahwa masa sanggah dalam proses tender adalah hal biasa yang sering terjadi. Meski begitu, proses ini perlu ditindaklanjuti secara cepat. “Masa sanggah sesuai aturan adalah tiga hari kerja. Saat ini, kami tengah melakukan pengupasan poin per poin dari sanggahan yang diajukan,” katanya.

Adapun pengumuman pemenang tender proyek Masjid Raya Pakansari dilaksanakan pada 17 April 2025, dan seharusnya kontrak ditandatangani pada 1 Mei 2025. Namun, sanggah dari salah satu peserta tender ini menyebabkan adanya evaluasi ulang yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Diketahui, Masjid Raya Pakansari direncanakan menjadi pusat kegiatan keagamaan terpadu yang akan terintegrasi dengan Islamic Center dan pusat layanan haji Kabupaten Bogor. Selain itu, sejumlah fasilitas penunjang turut dirancang untuk menambah daya tarik wisata religi di kawasan tersebut.

Beberapa fasilitas itu meliputi rumah bedug, menara pandang, gerbang Madinah dan Mekkah, gedung galeri, plaza manasik, hingga kolam refleksi. Masjid Raya Pakansari ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai destinasi wisata yang memperkaya kehidupan spiritual dan budaya masyarakat. (Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini