Kabarindo24jam.com | Jakarta –
Kalangan wakil rakyat di DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menunda eksekusi aturan yang menetapkan empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh namun kini masuk ke Sumatera Utara (Sumut). Penundaan perlu dilakukan atau menjadi sangat penting sebelum klarifikasi di lapangan dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
“Penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi lapangan oleh pusat, Pemda Aceh dan Sumut, DPR RI dan DPRD setempat,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong dalam keterangan persnya yang dikutip, Minggu (15/6/2025).
Selain itu, Bahtra juga meminta dibentuk Tim Klarifikasi Wilayah oleh Kemendagri bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut, BIG, BPN, dan DPR RI dengan melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh sebagai bagian dari proses verifikasi fakta.
Dia juga mendorong direvisinya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh. “Yang paling utama Kepmendagri tersebut tidak boleh bertentangan UUD 1945 Pasal 18B (2),” ucapnya.
Dalam hal ini, negara harus menghormati UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang mengatur batas wilayah negara, termasuk perbatasan antarprovinsi, wilayah laut dan pulau-pulau kecil, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta PP Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pemerintah Aceh.
Meski bergitu, Bahtra juga meminta agar masalah empat pulau diselesaikan dengan asas kekeluargaan dan musyawarah mufakat. Penyelesaiannya pun harus sesuai mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku, tanpa provokasi perpecahan. Pasalnya, konflik batas wilayah yang melibatkan pulau kecil bukan hanya masalah teknis peraturan, tapi juga menyangkut identitas, histori, ekonomi, sosial, dan sejarah.
“Oleh karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan asas kekeluargaan, musyawarah mufakat, holistik, adil, dan partisipatif menggabungkan hukum, teknologi geospasial, sejarah, dan dialog sosial,” ucap dia seraya menyebut Komisi II DPR bakal memanggil Kemendagri, pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara untuk membahas empat pulau yang disengketakan usai masa reses selesai.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.
Pengambilalihan persoalan sengketa empat pulau tersebut diputuskan setelah Sufmi Dasco berkomunikasi langsung dengan Prabowo belum lama ini. “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Safrizal menjelaskan penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang. Ia menjelaskan kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi setelah kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama lebih kurang 20 tahun.
“Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” kata Safrizal di Jakarta, Rabu (11/6) lalu. (Cky/*)