Kabarindo24jam.com, Jakarta – Sidang lanjutan kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menghadirkan kesaksian krusial dari Saeful Bahri yang membalikkan arah tudingan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dalam persidangan, Saeful menegaskan:
.Dana awal Rp400 juta dan total Rp1,25 miliar berasal langsung dari Harun Masiku.
.Tidak ada perintah dari Sekjen Hasto untuk melakukan lobi-lobi atau memberikan suap.
.Pertemuan-pertemuan kunci, termasuk di Pejaten Village pada 17 Desember 2019, tidak dihadiri oleh Hasto—membantah keterangan Hasyim Asyari (eks Ketua KPU).
.Lobi ke KPU adalah inisiatif pribadi Saeful dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan dana dari Harun Masiku.
.Tawaran jabatan BUMN kepada Riezky Aprilia adalah inisiatif Saeful sendiri, bukan arahan Hasto.
Saeful bahkan mengaku sempat dimarahi Hasto karena menggunakan uang dalam lobi-lobi.
Kesaksian ini selaras dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 Tahun 2020, memperkuat fakta bahwa tidak ada keterlibatan Sekjen Hasto dalam kasus suap Wahyu Setiawan. Dakwaan Jaksa terhadap Hasto resmi tergugurkan secara hukum dan fakta!