Kabarindo24jam | Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum sejumlah perkara korupsi yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut MAM menerima bayaran sebesar Rp864,5 juta dari Advokat Marcella Santoso (MS), yang juga tersangka. Uang itu diterima secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir di kantor hukum AALF.
MAM diduga membentuk tim berisi 150 buzzer yang disebar dalam lima kelompok. Mereka bertugas membuat dan menyebarkan konten negatif yang mendiskreditkan Kejagung melalui TikTok, Instagram, dan Twitter, serta mengarahkan opini publik untuk mendukung tim pengacara MS.
“Konten dibuat berdasarkan arahan Marcella dan Junaedi Saibih, lalu dipublikasikan oleh MAM dan Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar,” jelas Qohar dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
MAM dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP terkait perbuatan menghalangi penyidikan perkara korupsi.