Kabarindo24jam.com | Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dalam mengawal berbagai persoalan strategis nasional, mulai dari polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS hingga peningkatan kualitas layanan haji.
Bahkan, khusus pada isu BPJS PBI, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati sejumlah langkah untuk memastikan perlindungan masyarakat tetap terjaga. Di antaranya, pemerintah diminta memaksimalkan anggaran dalam APBN secara tepat sasaran dengan basis data yang akurat, serta melakukan pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru.
“Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran Penerima Bantuan dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Puan Maharanmi dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang dikutip pada Senin (23/2/2026).
Selain itu, DPR RI juga menyoroti berbagai isu dalam fungsi pengawasan, seperti perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, kesehatan mental anak, hingga ancaman child grooming. DPR juga memberi perhatian pada peningkatan pelayanan publik di daerah perbatasan dan wilayah terdampak bencana, serta pemulihan sektor kesehatan pascabencana.
Isu lain yang turut menjadi perhatian meliputi modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista), kesiapan sensus ekonomi 2026, insentif bagi petani, penguatan ekosistem digital, hingga reformasi di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meningkatkan penerimaan negara.
Tak hanya itu, DPR RI juga menekankan pentingnya penataan pasar modal serta evaluasi kebijakan energi, termasuk fleksibilitas domestic market obligation (DMO) batu bara demi kepentingan nasional. Di sektor pendidikan, kesejahteraan dan status kepegawaian guru madrasah swasta juga menjadi perhatian serius.
Dalam menghadapi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, DPR RI meminta pemerintah meningkatkan kualitas layanan jemaah, khususnya di titik-titik krusial seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta menyusun langkah mitigasi untuk mengantisipasi kondisi darurat.
Selain itu, DPR RI juga mendorong percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana, seperti di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, agar pemulihan dapat segera dirasakan masyarakat.
Puan menegaskan bahwa setiap keputusan dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah bukan sekadar kesepakatan administratif, melainkan mandat konstitusional yang harus diwujudkan secara nyata. “Keputusan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi kebijakan yang berdampak bagi rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindak lanjut atas hasil rapat kerja merupakan bentuk komitmen politik pemerintah dalam menyelesaikan persoalan masyarakat di berbagai sektor, mulai dari ekonomi hingga pelayanan publik.
Pada masa sidang ini, DPR RI juga telah menjalankan fungsi konstitusional dalam memberikan persetujuan dan pertimbangan terhadap sejumlah calon pejabat publik, antara lain calon hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, calon anggota Ombudsman RI, calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, hingga calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, DPR juga memberikan pertimbangan terhadap calon anggota Badan Amil Zakat Nasional dari unsur masyarakat serta calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara sahabat untuk Republik Indonesia.
Politisi Perempuan asal PDI Perjuangan ini pun menegaskan, seluruh fungsi tersebut merupakan bagian dari upaya DPR RI dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Cok/*)





