JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, hingga saat ini masih belum mau banyak bicara secara detail keterkaitan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Sampai berita ini diturunkan, Sabtu (24/4/2021) malam, keterlibatan Azis Syamsuddin adalah meminta AKP SRP datang ke rumah dinasnya dan bertemu dengan politisi Golkar yang menjadi Walikota Tanjungbalai M. Syahrial, yang sedang ada masalah hukum.
“Dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP membantu penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti,” ujar Firli di Gedung KPK, Sabtu siang.
Terkait hal itu, lembaga independen pengawas kasus korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), mempertanyakan keamanan informasi penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
Sebab, pihak KPK sebelumnya menyebutkan bahwa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial karena diduga M Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.
“Pertanyaan yang harus dijawab KPK adalah dari mana Azis tahu bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai? Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup?” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya.
Kurnia menduga, ada informasi yang bocor dari internal KPK terkait penyelidikan tersebut. “Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara tipikor,” kata dia.
Dalam keterangan yang dikeluarkan KPK, Azis disebut melakukan beberapa hal terkait kasus tersebut. Pertama, Azis adalah pihak yang memperkenalkan kedua tersangka yakni AKP SRP dan Syahrial.
Selain memperkenalkan keduanya, Azis juga adalah pihak yang menyediakan fasilitas pertemuan. Sebab, ketiganya pertama kali bertemu di rumah dinas Azis di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Setelah pertemuan itu, SRP memperkenalkan M Syahrial pada pengacara bernama Maskur Husain. Bersama dengan Maskur, SRP sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial untuk menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan oleh KPK.
Permintaan itu disetujui Syahrial yang kemudian mengirimkannya secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank teman Stepanus Robin bernama Riefka Amalia. Selain itu, Syahrial memberikan sejumlah uang secara langsung atau cash pada SRP. (***/CP)