Kabarindo24jam.com | Bengkulu Selatan — Suasana tegang menyelimuti Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Kamis (6/11/2025). Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus akhirnya menahan Erina Okriani, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah fantastis senilai Rp 25,001 miliar dari APBD tahun anggaran 2024.
Penetapan dan penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Bengkulu Selatan Nomor: Prin-694/L.7.13/Fd.2/11/2025 serta Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-696/L.7.13/Fd.2/11/2025, yang diterbitkan pada hari yang sama. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Erina langsung digiring ke Rutan Kelas II B Manna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 hingga 25 November 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH, membenarkan langkah tegas itu.
> “Benar, hari ini penyidik telah menetapkan dan menahan tersangka Erina Okriani terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dana hibah sebesar Rp 25,001 miliar yang semestinya digunakan untuk pembiayaan tahapan pemilihan kepala daerah, justru diduga dialihkan untuk kepentingan di luar ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu Selatan juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni SR, mantan Sekretaris KPU, dan AA, bendahara dana hibah Pilkada 2024. Dengan ditetapkannya Erina, total tersangka kini menjadi tiga orang.
> “Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut,” ungkap Hendra.
Penetapan Ketua KPU Bengkulu Selatan sebagai tersangka menjadi babak baru pengusutan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024, yang disebut-sebut berpotensi menyeret pihak lain dalam lingkaran penyalahgunaan anggaran publik tersebut.
Menanggapi hal ini, Yayasan Kabarindo menyampaikan keprihatinan mendalam.
> “Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua KPUD Bengkulu Selatan sangat kami sayangkan. Tindakan seperti ini mencederai kepercayaan publik dan merusak marwah lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi simbol integritas dan kejujuran,” ujar pernyataan resmi Yayasan Kabarindo.
Yayasan tersebut juga mendorong aparat penegak hukum agar menuntaskan pengusutan tanpa pandang bulu, demi menjaga keadilan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Bengkulu Selatan. (Wen*/)

