Jumat, 19 September 2025

Ketua TPPU Kini Dijabat oleh Menko Hukum dan Imipas

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjadi Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sebelumnya dijabat oleh Menko Polhukam sejak era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Perubahan terkait Ketua TPPU ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dikutip dari salinan Perpres, Jumat (19/9/2025), susunan Komite berada di Pasal 5. Selain Yusril, Kepala Negara juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Wakil Ketua.

“Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas: Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” tulis Perpres tersebut.

Adapun pembentukan komite ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan TPPU. Oleh karenanya, perlu mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam pelaksanaannya, Komite juga dibantu oleh tim pelaksana yang tertera di Pasal 8. Tim Pelaksana diketuai oleh Kepala PPATK, sementara Wakil Ketua adalah Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Hubungan antar Lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Adapun Sekretarisnya adalah Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama PPATK.

Berikut susunan lengkap keanggotaan Komite TPPU: Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sekretaris merangkap anggota: Kepala PPATK Anggota: Menteri Luar Negeri Menteri Dalam Negeri Menteri Keuangan Menteri Hukum Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kemudian Menteri Perdagangan Menteri Koperasi Menteri ATR/Kepala BPN Menteri Lingkungan Hidup Menteri Kehutanan Menteri Kelautan dan Perikanan Gubernur BI Ketua Dewan Komisioner OJK Jaksa Agung Kapolri Kepala BIN Kepala BNPT Kepala BNN.

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini