Rabu, 24 September 2025

Kisruh Penyerobotan Tanah di Cipelang Panaskan Situasi Kabupaten Bogor

Kabarindo24jam.com | Cijeruk – Kisruh penyerobotan tanah di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk – Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus berlanjut dan bahkan semakin memanaskan situasi. Belakangan masyarakat umum dan puluhan petani penggarap menuding aksi penyerobotan dilakukan oleh PT Halizano dan oknum mafia tanah berinisial DS dan kawan-kawan yang dibekingi oleh pejabat tinggi militer, sehingga kisruh kian melebar.

Masyarakat dan para petani juga mempertanyakan pelaku penyerobotan tidak ditahan. Mereka bebas berkeliaran tanpa pengawalan dari yang berwajib. Sebagai contoh DS yang kini menjadi terdakwa dalam perkara pengrusakan bersama terdakwa S alias OP sedang dalam menjalani proses persidangan. Keduanya diduga sedang berupaya menguasai tanah milik Suhendro.

Tanah milik Suhendro tersebut terletak di Blok Kina Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, seluas 4,1 hektare. Ironisnya, tanah tersebut diduga dikuasai oleh Adhiyoga Yogasprana yang beralamat di Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari – Bandung.

Anehnya, dugaan penyerobotan itu hingga ini belum juga ditindaklanjuti oleh pihak berwajib yang disinyalir enggan memprosesnya lantaran tanah tersebut sekarang dikuasai Adhiyoga yang diketahui merupakan adik ipar pejabat tinggi militer. Terlebih, obyek tanah & bangunan yang ada sekarang ini dijaga beberapa orang berbadan tegap selama 24 jam.

Dari pantauan, di seputar Desa Cipelang terdapat papan plang yang bertuliskan tanah milik PT Halizano, yang dipasang oleh oknum Pengacara Mulyana SH. Buntutnya adalah untuk rasa dari masyarakat dan himpunan petani penggarap yang telah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun. Sebab, sebagian lahan tersebut telah ditinggali dan digarap masyarakat lebih dari 50 tahun secara turun-temurun, namun dinyatakan masuk HGB yang diklaim PT Halizano.

“Para Petani Desa Cipelang pada Senin siang (22/9/25) ini melakukan aksi demo protes atas adanya pemasangan papan tersebut. Para petani juga berencana secara berbondong bondong melaporkan oknum Pengacara Mulyana ke Polres Bogor,” tutur Yusuf Bahtiar dari Himpunan Petani Penggarap kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kepala Desa Cipelang Kiki Sukiwan pada tanggal 20 September 2025 telah menerbitkan Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada Suhendro terkait tanahnya yang berada di Blok Kina, Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk seluas 4,1 Ha.

Surat tersebut dikeluarkan lantaran Kiki berada dalam tekanan dan diintimadasi oleh seseorang yang berpengaruh sebagai penghadap minta diterbitkan Surat Tiga Serangkai. Yakni Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Penguasan Fisik Bidang Tanah.

Selain itu juga, Surat Permohonan Pendaftaran Tanah di Blok Cipelang kepada kantor BPN 1 Kabupaten Bogor. Adapun surat yang ditandatangani Kades Cipelang diatasnamakan Adhiyoga Yogasprana luas 50.000 M2, Deni Saprudin luas 50.000 M2, dan Seno Agung Firdawuru luas 50.000 M2.

Kiki menjelaskan, bahwa lahan garapan Suhendro berada di Blok Kina Kampung Pasir Pogor Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk. Sedangkan pada dokumen 3 (tiga) berkas permohonan tiga serangkai tersebut sesuai SPPT-PBB berada di Blok Peuteuy/Blok Kina dan tanpa mencantumkan batas dan register. (Adul)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini