Kabarindo24jam.com | Cibinong –
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Achmad Yaudin Sogir meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera mengevaluasi dasar perhitungan tarif restribusi atau biaya sewa aset bidang tanah dan bangunan milik Pemkab Bogor. Hal itu dimaksudkan agar penerimaan restribusi sewa aset Pemkab Bogor ini dapat meningkat dan lebih optimal.
Sogir belum mengetahui persis soal besaran penerimaan restribusi sewa aset Pemkab Bogor, namun ia mendapatkan informasi bahwa jumlah penerimaan restribusi sewa aset tersebut nilainya tidak berbanding lurus dengan potensi lokasi lahan dan bangunan milik Pemkab Bogor.
“Namun khusus di kawasan strategis seperti di Jalan Raya Pemda Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, yang masuk dalam kawasan perkantoran Pemerintahan Daerah serta pusat bisnis Kabupaten Bogor, diketahui ada 18 aset tanah dan bangunan yang disewakan oleh Bidang Aset BPKAD,” ujar Sogir kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
ke 18 aset yang berlokasi di kawasan yang Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) nya mencapai belasan juta rupiah itu, lanjut Sogir, ada yang termanfaatkan menjadi restoran dan kafe, kantor partai politik, sekretariat koperasi pegawai dinas, anjungan tunai mandiri (ATM) bank swasta-BUMN dan juga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU.
Berdasarkan catatan yang diperoleh dari Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bogor baru-baru ini, Pemkab Bogor hanya meraup pendapatan sebesar Rp 1.479.134.292 pada tahun 2025 dari restribusi sewa aset tanah dan bangunan di kawasan yang nilai ekonominya tinggi tersebut. Sementara penerimaan restribusi sewa aset pada tahun-tahun sebelumnya, Bidang Aset BPKAD tidak merilisnya.
Sogir menyatakan keheranannya atas rendahnya penerimaan restribusi sewa aset Pemkab Bogor itu. “Untuk itu, dalam waktu dekat komisi 1 DPRD akan melakukan sidak atau peninjauan ke lokasi-lokasi aset yang berada di kawasan strategis, nantinya kita akan tahu aset mana saja yang menjadi lahan komersial dan potensi PAD,” imbuh Sogir.
Sementara menurut Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah, besaran pendapatan dari restribusi sewa tanah dan bangunan di kawasan strategis tersebut sangat kecil dan bahkan bisa dibilang tidak berbanding lurus dengan nilai ekonomi kawasan tersebut.
“Karena itu, Pemkab Bogor dan BPKAD harus melakukan evaluasi ulang dasar perhitungan tarif atau biaya restribusi dari sektor aset tanah dan bangunan. Kita harus optimalkan penerimaan restribusi sewa aset ini agar bisa menjadi salah satu potensi andalan PAD di masa mendatang,” imbuh Rahmatullah.
Diketahui, Pemkab Bogor memiliki aset sebanyak 6.222 bidang tanah dan ribuan bangunan yang tersebar di 40 kecamatan. Dari ribuan bidang tanah dan bangunan milik Pemkab Bogor itu ada target restribusi sewa yang tertulis di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor setiap tahun.
Belum diperoleh keterangan atau informasi resmi terkait berapa jumlah target restribusi sewanya, jumlah total penerimaan restribusi dan jumlah keseluruhan aset tanah dan bangunan yang disewakan oleh Pemkab Bogor melalui Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sedangkan terkait dengan dasar aturan dan acuan penilaian untuk menetapkan jumlah biaya sewa aset tanah dan bangunan, pihak Bidang Aset BPKAD yang dikonfirmasi belum lama ini tidak membuka informasinya. Kepala Bidang Aset Eko Suharnanto, pihak BPKAD, hanya menyampaikan catatan jumlah penyewa dan nilai sewa aset di Jalan Tegar Beriman Pemda.
Dari penelurusan Kabarindo24jam, di Jalan Raya Tegar Beriman Pemda mulai dari simpang lampu merah daralon (mall CCM) sampai ke ujung jalan yang bermuara di wilayah Bambu Kuning – Bojong Gede, terdapat banyak aset tanah dan bangunan milik Pemkab Bogor.
Misalnya, lahan yang diatasnya berdiri Hotel Horison Sayaga, beberapa kantor partai politik, restoran dan bahkan ada bidang tanah kosong yang acapkali dimanfaatkan untuk kegiatan keramaian dan usaha kaki lima.
Namun terkait dengan lahan Hotel Horison Sayaga, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD, Pelitawan, yang dihubungi melalui telepon selulernya pada Selasa (25/11/2025), menyebut lahan tersebut bukan termasuk yang disewakan, melainkan aset Pemkab Bogor yang dijadikan penyertaan modal untuk BUMD plat merah, Perseroda Sayaga Wisata. (Cky)

